RPJPD Banjar Belum Selesai, Bakal Calon Tetap Bisa Mendaftar Pilkada 2024?

KPU Provinsi Kalsel beri sinyal bahwa bakal pasangan calon Pilkada 2024 tetap bisa mendaftarkan diri, meskipun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)

Komisioner KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina (kanan) dan Ketua KPU Banjar M Nor Aripin (kiri) memberi keterangan kepada wartawan usai sosialisasi PKPU 8 2024 di TreePark, Kertak Hanyar, Selasa (13/8). foto-hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA - Sekalipun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banjar 2025-2045 belum selesai, bakal calon dimungkinkan masih bisa mendaftar sebagai Pilkada 2024.

RPJPD wajib menjadi acuan pasangan calon kepala daerah dalam membuat visi misi dan program. Ini juga menjadi salah satu syarat dokumen pencalonan sesuai Pasal 13 ayat 1a poin 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Di sisi lain, RPJPD Banjar belum juga dirampungkan oleh DPRD setempat. Penyebabnya rapat paripurna membahas RPJPD selalu gagal terlaksana, kendati draf telah dituntaskan oleh Pemkab Banjar.

"Soal RPJPD sudah disahkan atau tidak, itu di luar kewenangan KPU," sahut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Nida Guslaili Rahmadina, seusai menjadi narasumber sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Selasa (13/8).

"Kami hanya memastikan keberadaan naskah visi misi dan program bakal calon dalam indikator penelitian (dokumen administrasi calon)," tegasnya.

Namun demikian, KPU akan berkomunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Banjar, ketika bakal calon menyerahkan dokumen pencalonan.

Sementara Kepala Bappedalitbang Banjar, Nashrullah Shadiq, menjelaskan draf RPJPD Banjar 2024-2045 mengusung visi Banjar Berkebelanjutan, Maju, Agamis, Sebagai Sentra Perikanan, Pariwisata, dan Pertanian' atau disingkar Banjar Bumi Intan.

"DPRD Banjar masih memiliki waktu sampai akhir Agustus 2024 untuk menyelesaikan RPJPD," beber Nashrullah.

"Kalau tidak selesai juga, kepala daerah dan anggota DPRD akan dapat sanksi berupa penundaan hak keuangan selama 3 bulan," tegasnya.

Adapun sosialisasi diikuti oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Banjar, TNI dan Polri, camat, stakeholder, ormas, awak media, juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Diharapkan semua peserta memahami berbagai persyaratan pencalonan kepala daerah sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024," sahut M Nor Aripin, Ketua KPU Banjar.