News

Roy Suryo Resmi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan…

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus stupa mirip Joko Widodo. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Status tersangka Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya, Jumat (22/7). Selanjutnya sosok yang dikenal sebagai pakar telematika itu akan diperiksa lagi sebagai tersangka.

“Terhitung sejak 22 Juli 2022, Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, seperti dilansir CNN, Jumat (22/7).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo belum ditahan polisi, “Masalah penahanan segera kami update,” tegas Endra Zulpan.

Sebelumnya Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda, lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi di akun Twitter pribadi.

Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya, serta terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara Roy lewat kuasa hukum juga membuat laporan polisi terkait unggahan tersebut. Roy melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Jokowi.

Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan tersebut, serta mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy sebenarnya sempat mendapat surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat rekomendasi itu menjelaskan bahwa Roy Suryo tidak bisa dituntut secara hukum. Dalam kasus meme stupa ini, Roy juga menjadi saksi dan pelapor.