Hot Borneo

Rofiqi Beri Bantuan Hukum Nenek Hidayah Dipenjara Arab Saudi

apahabar.com, MARTAPURA – Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi memberikan pendampingan hukum kepada nenek asal Martapura, Noor…

Tim pendampingan hukum Arifin & Partners menerima surat kuasa dari keluarga nenek Hidayah untuk penanganan kasus sang nenek ditahan di penjara Jeddah Arab Saudi, Kamis (28/7). Foto-apahabar.com/Hendralianor.

apahabar.com, MARTAPURA – Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi memberikan pendampingan hukum kepada nenek asal Martapura, Noor Hidayah (66), yang dipenjara Arab Saudi pada Kamis (27/7).

Hidayah ditahan sejak pertengahan Ramadan atau Maret 2022 lalu.

Ia dituduh menculik cucu angkatnya, Hafizah (12).

Kala itu, ia tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap keterkaitan keluarga.

Lantas, Rofiqi menggandeng Kantor Hukum Arifin & Partners untuk menangani kasus tersebut.

“Saya sangat sedih mendengar ada warga kita yang ditahan di Arab sana, apalagi beliau sudah berumur 66 tahun,” ucap politisi Gerindra ini kepada apahabar.com.

Rofiqi mengaku sudah berkoordinasi dengan Fadli Zon di Komisi I DPR RI untuk membantu komunikasi mempercepat penanganan hukum di Kemenlu.

“Jadi supaya proses penanganan hukum lebih cepat, saya pribadi sudah menyiapkan pengacaranya,” katanya.

Sementara itu, Arifin selaku pengacara sudah membentuk tim pendampingan hukum berjumlah 4 orang.

Ia pun mendatangi rumah rumah anak dari nenek Hidayah di Jalan Irigasi, Tanjung Rema Darat, Martapura.

Di hadapan tiga anaknya, Arifin menjelaskan maksud dan tujuannya memberikan bantuan pendampingan hukum.

Salah satu anak dari nenek Hidayah, Husin Qadri merasa senang dan berterima kasih karena sudah diberikan bantuan tanpa pamrih.

“Alhamdulillah diberi bantuan. Selama ini tidak meminta bantuan karena sadar perlu biaya cukup banyak dan kami tidak sanggup,” ungkapnya.

Pihak keluarga pun dengan senang hati memberikan surat kuasa kepada tim lawyer Arifin & Partners untuk pendampingan hukum nenek Hidayah.

“Kami sudah menyampaikan kepada KJRI Jeddah supaya memberikan prioritas penanganan proses hukum terhadap nenek Noor Hidayah, bu Neni di KJRI Jedddah memberikan respon positif atas penunjukan tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk untuk mengawal proses hukum,” ujar Arifin.

Ia menjelaskan, akan fokus kepada proses hukum yang dijalani nenek Hj Noor Hidayah.
Pada prosesnya, ada perbedaan sistem hukum dan sistem peradilan antara Negara Indonesia dengan Arab Saudi.

“Kasus hukum yang dialami nenek Hidayah ini merupakan undocumented, di mana nenek Hidayah tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap sebagai migran Indonesia dan keterkaitan dengan anak bernama Hafizah, yang merupakan cucu angkat yang sekira 12 tahun dititipkan oleh orang tuanya sejak usia baru lahir,” paparnya.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, timnya dan Ketua DPRD Banjar segera akan menyerahkan langsung surat kuasa penanganan proses hukum nenek Hidayah kepada Direktorat Perlindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta serta meminta audiensi.

Ia menjelaskan, sesuai Permenlu RI Nomor 6 tahun 2021, Kemenlu punya tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama dan penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi.

“Kami juga memohon doa dari masyarakat Kalimantan Selatan khususnya warga Martapura supaya proses hukum nenek Hidayah berjalan lancar, cepat dan segera dibebaskan dari penjara dalam kondisi sehat walafiat kembali ke tanah air,” tutup Bung Ifin, sapaan akrabnya.

[EKSKLUSIF] Pilu Nenek Martapura di Arab Dituduh Culik Cucu Sendiri

Kasus Nenek Martapura Dipenjara di Arab, Kemenlu Terganjal Otoritas