Sidang Pembunuhan Anak

Rizky Novyandi Terdakwa Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati

Rizky Novyandi pembunuh anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istri dengan yang terjadi 1 November 2022 silam divonis mati oleh hakim ketua Ahmad Adib.

Sidang vonis pelaku pembunuh anak kandung di Depok. foto: apahabar.com/rubiakto

apahabar.com, DEPOK - Rizky Novyandi pembunuh anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istri dengan yang terjadi 1 November 2022 silam divonis mati oleh hakim ketua Ahmad Adib, di PN Depok, Kamis (20/7).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok akhirnya mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatan pembunuhan terhadap anak kandung. 

Rizky secara sah dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakuka tindak pidana melakukan pembunuhan berencana. Tak hanya itu, Rizky juga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Adib di PN Depok, Kamis (20/7).

Baca Juga: Sidang Vonis Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Ditunda

Menurut Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib menerangkan dalam perkara pembunuhan terhadap anak kandung, Ahmad Adib mengatakan yang memberatkan keputusannya antara lain, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa membuat saksi korban yakni Nila Islamia selaku istri terdakwa menjadi cacat seumur hidup.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung dan istri yang seharusnya disayanginya.

Kemudian yang juga memberatkan terdakwa lantaran perbuatan korban sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.

Baca Juga: Buntut Kematian Tahanan Polres Depok: Kapolres Harus Diperiksa!

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Alfa Dera mengaku mengapresiasi putusan hakim, menurutnya putusan yang diberikan sudah sesuai dengan dakwaan terhadap Rizky Noviyandi.

Dia juga mengaku mempersilahkan terdakwa melakukan upaya banding, pihaknya juga mengaku akan melakukan upaya banding.

"Saya optimis pihak pengadilan tinggi akan memperkuat keputusan kami," tukas Alfa Dera.