Rizky Febian Tutup Pintu Damai, Kasus Dugaan Penggelapan Aset Teddy Jalan Terus!

Teddy Pardiyana menjadi terdakwa atas dugaan menjual barang yang bukan miliknya. Di mana ada mobil Innova yang diklaim milik Rizky Febian dijual oleh Teddy.

Rizky Febian. foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Teddy Pardiyana menjadi terdakwa atas dugaan menjual barang yang bukan miliknya. Di mana ada mobil Innova yang diklaim milik Rizky Febian dijual oleh Teddy.

Dalam perkara ini sebelumnya ada tiga objek yang dipertanyakan oleh Rizky Febian. Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan yang bisa dibuktikan hanya soal mobil Innova yang dijual Teddy dengan harga Rp 120 juta.

"Nggak ada (aset). Laporan awal itu terakhir tiga objek rumah, kos-kosan, (mobil) Kijang Innova, sampai sidang hanya Innova, dua objek tidak dapat dibuktikan, hanya mobil kijang," kata Wati Trisnawati melansir DetikHot, Rabu (30/11).

Di persidangan itu, Teddy sebagai terdakwa dipastikan hadir. Meski berada dalam satu lokasi, setelah selesai persidangan tak ada sama sekali Rizky Febian dan Putri Delina bertemu dengan Teddy.

"Tidak semua pulang tergesa-gesa, bahkan ke wartawan no comment. (Kemarin di persidangan) nggak ada pertemuan," jelasnya.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Tersangka, Nasib Bintang Adik Rizky Febian Bagaimana?

Bahkan Wati mengatakan saat Teddy meminta bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut, dia menyebut Rizky Febian tak menggubris. Padahal menurutnya soal Rp 120 juta hasil penjualan mobil yang disebut tanpa izin itu dianggap sebagai perkara kecil.

"(Komunikasi) terakhir penyidik minta ke Teddy untuk masalah ini ya diselesaikan di luar dengan jalur kekeluargaan, ini kan perkara kecil. Pak Teddy sudah minta bertemu dengan Rizky Febian, tapi katanya silahkan ke pengacara saya," beber Wati.

"Kemarin sebelum sidang sudah minta juga (bertemu) jawabanya silahkan hubungi pengacara saya, jadi perkaranya lanjut. Karena pihak mereka nggak mau diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.

Pihak Teddy juga menyebut ini perkara kecil, tapi menyita waktu dan pikiran. Terlebih dugaan masih tersemat ke Teddy soal penggelapan aset, sehingga dari pihak Teddy berharap masalah ini tidak berakhir sebagai kasus pidana, tapi perdata.

"Nyita waktu tenaga pikiran, kalau saya bilang perkara kecil hanya Rp 120 juta masih diduga apakah Pak Teddy melakukan tindak pidana atau tidak," tukas pihak Teddy.