Nasional

Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan JPU Lebih Berat dari Kasus Korupsi Djoko Tjandra

apahabar.com, JAKARTA – Dalam pledoinya di PN Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) terdakwa Rizieq Shihab membandingkan…

Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Dalam pledoinya di PN Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) terdakwa Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih berati dari perkara korupsi, Djoko Tjandra.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun.

Dibandingkan kasus korupsi, Djoko Tjandra yang hanya empat tahun penjara.

“Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun,” kata Rizieq Shihab dilansir Antara, Kamis siang.

Dalam pledoinya, Rizieq juga menyebutkan bahwa berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada April 2020, sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi, 604 di antaranya dituntut dibawah empat tahun penjara.

Menurut Rizieq Shihab, kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra lebih berat daripada kasusnya.

Sebelumnya JPU menuntut pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.