Pertumbuhan UMKM

Riset BRI: 50 Persen UMKM Digital Mengalami Peningkatan Volume Penjualan

Digitalisasi UMKM dapat membuat pelaku usaha bisa naik kelas. Sebab, hal tersebut memicu penambahan kenaikan penjualan produk UMKM.

Peneliti BRI Research Institute, Dzulfian Syafrian. (Foto: hajinews.id)

apahabar.com, JAKARTA – Berdasarkan hasil riset dari BRI Research Institute (Bririns) pada Kuartal II tahun 2022, menunjukan sebanyak 50 persen UMKM yang sudah melakukan digitalisasi mengalami peningkatan volume penjualan.

Menurut Peneliti Bririns, Dzulfian Syafrian, jumlah persentase tersebut menunjukan bahwa pemanfaatan platform digital memegang peranan penting agar UMKM naik kelas.

“Jika volume penjualan naik, maka UMKM itu akan mengembangkan bisnisnya. Jadi bisa naik kelas,” ujarnya dalam acara diskusi secara virtual di Jakarta, Selasa (4/10).

Sebanyak 47,5 persen pelaku UMKM yang sudah digital, juga mengalami peningkatan pendapatan. Sebab, kegiatan bisnis secara digital dapat dilakukan di banyak platform.

Berdasarkan data dari Bririns pada Kuartal II tahun 2022, menunjukan media sosial, seperti Facebook, Whatsapp sampai dengan Intagram masih mendominasi sebesar 93,8 persen sebagai medium pemasaran produk UMKM.

Pemanfaatan platform E-commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak dan lainnya, hanya mencapai persentase sebesar 13,6 persen.

“10,3 persen melalui aplikasi seperti gojek, 7,9 persen punya website sendiri, 2,8 persen menggunakan aplikasi UMKM seperti pasar.id dan 2,5 persen menggunakan platform lain,” ungkapnya.

Dzulfian menambahkan digitalisasi juga harus dilakukan oleh kedua pihak, yaitu konsumen dan penjual. Jika hanya salah satumya yang sudah melakukan digitalisasi maka kegiatan jual beli akan terganggu.

Ia mencontohkan jika pembeli yang ingin bertransaksi melalui pembayaran digital, tapi penjual belum menerapkan pembayaran digital maka proses transaksi akan terganggu.

“Jadi harus dilakukan melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

Digitalisasi juga harus memerhatikan sisi legalitasnya. Jika transaksi dilakukan melalui platform yang ilegal, maka akan sulit mencari penyelesaian saat terjadi masalah.

Pemanfaatan digitalisasi penting, tidak hanya untuk meningkatkan penjulan dan menaikan keuntungan, tapi untuk bisa bertahan di masa yang semakin modern.

“Banyak penyedian jasa keuangan, sebagai penyedia pemodalan, menuntut pelaku UMKM untuk melek teknologi, sebagai syarat pinjaman,” pungkasnya.