Rimbun Bantah Tudingan Gratifikasi, Beberkan Dokumen Kesepakatan Ormas dan Koperasi

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, angkat bicara terkait tudingan yang menyeret namanya dalam polemik sengketa lahan antara koperasi, dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun ST. Foto: Istimewa

bakabar.com, SAMPIT - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyeret namanya dalam polemik sengketa lahan antara masyarakat, koperasi, dan PT Agrinas Palma Nusantara. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan dokumen resmi yang ada.

Menurut Rimbun, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangka Raya, pada 26 September 2025, pihak yang menerima kuasa sekaligus kompensasi pendampingan adalah Ormas Mandau Talawang, bukan dirinya maupun lembaga DPRD Kotim.

“Dokumen ini jelas menyebutkan Ormas Mandau Talawang sebagai penerima kuasa untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Tuduhan yang mengaitkan saya atau DPRD Kotim dengan gratifikasi tidak berdasar,” tegas Rimbun, saat dikonfirmasi media ini, Senin (16/2/2026).

Dalam SKB tersebut, terdapat sejumlah poin krusial. Pertama, koperasi memberikan kuasa penuh kepada Ormas Mandau Talawang untuk melakukan pendampingan dan pengawalan penyelesaian sengketa lahan. 

Kedua, ormas tersebut bertanggung jawab memastikan seluruh proses administrasi dan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, dokumen tersebut juga mengatur skema kompensasi atau commitment fee berdasarkan pola kemitraan. Untuk skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (20:80), fee ditetapkan sebesar 5 persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) setiap bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggota koperasi. 

Sementara untuk pola pengelolaan mandiri (10:90), fee sebesar 10 persen dari hasil bersih TBS. Adapun untuk pola kemitraan 40:60 bersama PT Agrinas, diberikan biaya operasional untuk kegiatan pendampingan.

Selain itu, SKB juga menyebutkan bahwa seluruh biaya operasional selama proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menjadi tanggung jawab koperasi dan pekebun mandiri. Para pihak sepakat menempuh jalur hukum positif guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan tersebut.

Rimbun menilai, fakta dalam dokumen tersebut penting disampaikan agar opini publik tidak berkembang liar. Ia menegaskan, klarifikasi ini disampaikannya sebagai warga yang menuntut keadilan, bukan semata-mata dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD.

“Publik berhak mengetahui isi dokumen resmi. Jangan sampai opini terbentuk dari informasi yang tidak lengkap,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik pendampingan yang disertai permintaan fee. Menurutnya, jika benar membantu masyarakat, seharusnya tidak ada imbal balik yang memberatkan.

“Kalau membantu warga, jangan ada komitmen fee atau imbalan. Apalagi selalu membawa nama Dayak. Jangan gadaikan nama Dayak untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.