Kerusuhan Kandang Singa

Ricuh 'Kandang Singa' Diduga Disusupi Kelompok Anarko 

Polisi tengah mendalami temuan bendera bergambar 'plus' saat aksi perusakan 'Kandang Singa', kantor Arema FC, Kota Malang.   

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers penetapan 7 tersangka kericuhan dan perusakan kantor Arema FC, Selasa (31/1). apahabar.com/Fredy

apahabar.com, MALANG - Polisi tengah mendalami temuan bendera bergambar 'plus' saat aksi perusakan 'Kandang Singa', kantor Arema FC, Kota Malang. 

Polisi menduga demonstrasi yang semula berjalan damai berujung ricuh hingga penangkapan ratusan orang pada akhir pekan kemarin itu disusupi oleh kelompok Anarko.

Anarko mengacu kepada anarki atau anarkisme. Kelompok ini kerap disebut oleh pihak kepolisian sebagai pengacau dalam setiap aksi unjuk rasa.

"Satu bendera bergambar plus. Ini identik dengan kelompok anarko dengan menggunakan kayu," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (1/2). 

Baca Juga: Ricuh 'Kandang Singa', Buher: Tak Berkaitan Tragedi Kanjuruhan  

Buher demikian kapolresta disapa menegaskan kasus ini murni pelanggaran tindak pidana. Terkait aksi perusakan kantor Arema FC, sejauh ini polisi belum menemukan keterkaitan kasus dengan Tragedi Kanjuruhan. 

"Jadi jangan dicampurkan antara insiden Kanjuruhan dengan perbuatan melawan hukum di perusakan kantor Arema FC," jelas mantan wakil direktur reserse narkoba Polda Kalsel ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh tersangka dalam kericuhan di 'Kandang Singa'. 

Dari ketujuh tersangka tersbut lima di antaranya dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2). Masing-masing AR (24) asal Dampit, MF (24) asal Dampit, NM (21) asal Dampit, MA (29) asal Dampit, dan MF (37) asal Dampit.

Sedang 2 tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sederet barang bukti. Seperti 1 bendara hitam ukuran 65 x 45 cm dengan tongkat besi warna biru, sebuah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke.