Kerusuhan Kandang Singa

Ricuh 'Kandang Singa', Buher: Tak Berkaitan Tragedi Kanjuruhan  

Buntut aksi pengeroyokan sekaligus perusakan di 'Kandang Singa' Kantor Arema FC Kota Malang, polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) saat mengumumkan 7 tersangka perusakan 'Kandang Singa' Kantor Arema. apahabar.com/Fredy

apahabar.com, MALANG - Buntut aksi pengeroyokan sekaligus perusakan di 'Kandang Singa' Kantor Arema FC Kota Malang, polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. 

Polresta Malang Kota telah mengamankan 115 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan sesaat atau setelah kejadian untuk dimintai keterangan.

"Kami mengamankan 115 orang. 107 di antaranya diamankan di sekitar TKP dan 8 orang lainnya kami amankan setelah kejadian," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1). 

Baca Juga: Buntut Aksi Demontrasi Aremania, Arema FC Pertimbangkan Bubar

Dari ratusan orang tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan polisi sebagai tersangka aksi perusakan kantor Arema. "7 orang kami tetapkan sebagai tersangka," jelas mantan wakil direktur reserse narkoba Polda Kalsel. 

Sedang sisanya telah dipulangkan. Mereka dijemput keluarganya masing-masing. Sebab, dianggap tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2). Masing-masing AR (24) asal Dampit, MF (24) asal Dampit, NM (21) asal Dampit, MA (29) asal Dampit, dan MF (37) asal Dampit.

Baca Juga: Dilempari Batu oleh Oknum Suporter, Begini Kondisi Terkini Pemain Arema FC

Sedang 2 tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sederet barang bukti. Seperti 1 bendara hitam ukuran 65 X 45 cm dengan tongkat besi warna biru, sebuah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke.

"Seperti yang rekan-rekan dapat lihat, (barang bukti di atas meja konferensi pers)" terang mantan wakil direktur Krimsus Polda Kalsel itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kericuhan di Kantor Arema FC

Dalam gelaran konferensi pers, Buher, sapaan karibnya, menekankan bahwa penangkapan atas tujuh orang tersangka tersebut tidak berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan.

"Ini murni kasus pidana terhadap perusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan," jelasnya.