Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Divonis Tetap Dipenjara 13 Tahun!

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap akan dipenjara selama 13 tahun sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap akan dipenjara selama 13 tahun sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hal ini disampaikan hakim Ketua banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Mulyanto yang justru menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ricky Rizal

“Menguatkan Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Mulyanto saat membacakan putusannya, Rabu (12/4).

Baca Juga: Ricky Rizal Berharap Dihukum Ringan Serupa Richard Eliezer

Vonis selama 13 tahun itu akan dikurangi masa tahanan Bripka RR selama mengikuti proses persidangan.

“Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkapnya.

Selain itu, Bripka RR diminta untuk tetap berada dalam tahanan. “Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap berada dalam tahanan".

Kini, Ricky Rizal akan mendapat kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi. Sebab banding yang sempat ia ajukan kandas.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal: Jangankan 13 Tahun, Satu Hari pun Banding!

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu dibacakan vonisnya oleh Hakim Banding PT DKI Jakarta. Hasilnya, ia tetap diputus dengan penguatan vonis sebelumnya, yaitu hukuman mati.

Selain itu, Putri Candrawathi juga mendapatkan putusan berupa penguatan vonis sebelumnya, yaitu penjara selama 20 tahun.