Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Dijadwalkan Hadapi Vonis Hakim 14 Februari

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso  dijadwalkan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso  dijadwalkan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2) mendatang.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum Ricky usai pembelaan terakhir dalam agenda duplik sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1). 

"Kami sudah menerima alat bukti tambahan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa. Baik setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa, tibalah majelis akan mengambil putusan dan putusan itu akan kami bacakan pada Selasa (14/2)," ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Sementara itu, penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar berharap terdakwa Ricky Rizal bisa bebas dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama delapan tahun. 

"Harapannya sudah jelas, menurut kita bebas. Tapi bisa berbeda nanti kalau ditanya jaksa, lain lagi. ke hakim kita berharap dengan tekanan publik, dia tetap berjalan di rel penegakan hukum yang benar, tidak ada wakil Tuhan," kata Erman.

Ia juga meminta majelis hakim dapat melihat dengan secara gamblang perkara pembunuhan Brigadir J, terutama peran Ricky yang dianggap jaksa turut serta dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

Namun, bila vonis nantinya tak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya, Erman berencana bakal mengajukan gugatan ke proses peradilan yang lebih tinggi.

"Kalau engga sependapat ya silakan, saya akan berjuang ke atas. Berjuang ke PT (pengadilan tinggi), berjuang ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Erman memahami bahwa proses peradilan tentu sudah menduga adanya putusan. Oleh sebab itu, putusan yang bakal dijatuhkan majelis hakim diharapkan sesuai dengan harapannya.

"Kalau tidak ya tentu kita berjuang untuk pengadilan tinggi dan perjuangan-perjuangan lainnya," tutur Erman.

Diketahui, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ricky Rizal Wibowo diyakini terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.