Kalsel

Ribut di Taman Saijaan Kotabaru, Pemuda Bersajam Diringkus Macan Bamega

apahabar.com, KOTABARU – Diduga terlibat keributan di Taman Saijaan Kotabaru, seorang pemuda bersajam akhirnya diringkus tim…

Oleh Syarif
Tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus pemuda bersajam. Foto-Jalil for apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU – Diduga terlibat keributan di Taman Saijaan Kotabaru, seorang pemuda bersajam akhirnya diringkus tim buru sergap Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru.

Informasi dihimpun, pemuda bersajam itu berinisial FH (19). Ia diringkus tim Macan Bamega sesaat setelah terjadi keributan di Taman Saijaan, Kamis (4/3), jam 04.00 dini hari.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan pemuda bersajam itu.

“Ya, dia (pelaku) setelah terlibat keributan kabur. Anggota buser lalu melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka lengkap dengan sajamnya,” ujar Jalil kepada apahabar.com, Jumat (5/3) siang.

Jalil menyebutkan, keributan terjadi di Taman Saijaan, dan ada pemuda bersajam dari informasi masyarakat pada Kamis, sekitar jam empat dini hari.

Menerima informasi itu, tim buser berpakaian sipil langsung bergerak dan terjun ke lokasi, atau Taman Saijaan.

Sesampainya, di lokasi, tim buser mendapati adanya keributan, yang tidak diketahui apa pemicunya.

Ketika tim macan bamega mendekat, seorang pemuda kabur ke arah permukiman warga, tepatnya kawasan Surya Wangsa.

Menyaksikan itu, tim macan bamega tidak tinggal diam, dan gerak cepat melakukan pengejaran terhadap pemuda yang mencurigakan itu.

Di tengah pengejaran, tim macan bamega menyaksikan si pemuda membuang sesuatu ke semak-semak, yang belakangan diketahui sebilah sajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya.

Sesaat kemudian, upaya tim macan bamega membuahkan hasil. Mereka berhasil mengamankan pemuda, beserta sajam yang dibuang sebelumnya.

“Nah, setelah itu si pemuda, dan barang bukti berupa sebilah sajam diamankan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” terang Jalil.
Dihadapan polisi, FH, si pemuda itu beralasan membawa sebilah sajam untuk menjaga diri.

Ia juga mengaku ke Taman Saijaan sedang mencari seseorang yang telah berani memukulnya sekitar satu minggu lalu.

Akibat ulahnya, si pemuda dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.