Ribuan WBP di Lapas Banjarbaru Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 14 Orang Langsung Bebas

Lapas Kelas IIB Banjarbaru memberikan remisi kepada 1.309 warga binaan pemasyarakatan. 14 di antaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi kemerdekaan kepada warga binaan. Foto: Lapas Kelas IIB Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Lapas Kelas IIB Banjarbaru memberikan remisi kepada 1.309 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan 14 di antaranya langsung bebas.

Sejatinya terdapat 28 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau remisi langsung bebas. Namun 14 di antaranya harus menjali subsider atau membayar denda.

Sebelumnya Lapas Banjarbaru mengusulkan remisi sebanyak 1.316 WBP ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun yang disetujui hanya 1.309, sedangkan sisanya masih menunggu remisi susulan.

"Semua yang diusulkan telah memenuhi syarat. Sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan N Wibawa, Sabtu (17/8).

"Remisi juga menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik, karena salah satu syarat mutlak mendapatkan ini adalah berkelakuan baik," imbuhnya.

Kemudian WBP juga mendapatkan penilaian pembinaan berdasar sistem pembinaan secara rutin, serta harus menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, WBP juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan.