Kalsel

Ribuan Narapidana di Lapas Banjarmasin Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II…

Ilustrasi Narapidana. Foto-apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin akan memberikan remisi kepada ribuan warga binaanya.

“Jumlah yang kita ajukan untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan sementara ini adalah 1.046 narapidana,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Banjarmasin, Septyawan, Kamis (13/8) siang.Adapun yang mendapatkan remisi, kata dia, merupakan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.

Dengan catatan, tidak melakukan pelanggaran. Kalau melakukan hal yang melanggar, seperti berkelahi, maka remisinya dicabut.

“Mendapatkan remisi dari 15 hari hingga kelipatannya tergantung berapa lama ia menjalani masa hukuman,” jelas pria yang akrab disapa Septa itu.Septa mengatakan, remisi merupakan hak semua warga binaan, sehingga siapapun dan kasus apapun

yang sudah menjalani masa tahanan selama minimal 6 bulan, berhak untuk mendapatkan remisi.

Terkecuali untuk narapidana kasus korupsi dan PP 99 Tahun 2012, diantaranya kasus terorisme, narkoba yang masa hukumannya lebih 5 tahun, ilegal logging, korupsi dan kejahatan seksual anak, maka ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi.

“Kalau untuk pidana korupsi maka ia harus membayarkan denda terlebih dahulu. Sementara untuk yang tersangkut PP 99 Tahun 2012, harus ada dulu surat dari penyidik, yakni Justice Collaborator,” paparnya.

Septa pun berharap, agar semua narapidana bisa berprilaku dengan baik selama menjalani masa tahanan, agar tidak menggugurkan persyaratan remisi. “Apapun kasusnya, selama memenuhi syarat akan kami ajukan. Diterima atau tidak itu wewenang kantor wilayah Kemenkumham nantinya,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini juga masih melakukan pencarian, jika ada lagi narapidana yang ditemukan memenuhi syarat maka akan diajukan lagi. “Insya Allah, kalau masih ada nanti menyusul,” tutupnya.

Kasubsi Registrasi, Septyawan. Foto-apahabar.com/Riyad

Editor: Muhammad Bulkini