Kalsel

Ribuan Napi di Kalsel Diganjar Remisi, Ini Rinciannya

apahabar.com, BANJARMASIN – Pada momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan…

Napi di Kalsel yang menerima remisi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pada momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan memberikan remisi kepada ribuan narapidana.

“Kami memberikan remisi umum (RU) kepada 4.408 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Kalsel. Jumlah ini masih bisa bertambah karena adanya susulan pengajuan yang disampaikan oleh Lapas dan Rutan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib melalui siaran pers, Senin (17/8).

Rinciannya sendiri, Lapas Banjarmasin 1.066 orang dengan rincian RU-I 1.010 orang dan RU-II sebanyak 56 orang dari jumlah narapidana sebanyak 1.822 orang.

Disusul Lapas Banjarbaru 732 orang dengan rincian RU-I 706 orang dan RU-II 26 orang dari jumlah narapidana sebanyak 1.586 orang dan Lapas Narkotika Karang Intan 711 orang dengan rincian RU-I 647 orang dan RU-II 64 orang dari jumlah narapidana sebanyak 1.086 orang.

RU-I sendiri ialah jenis remisi sesuai besarannya atau peningkatan besaran remisi dari tahun ke tahun akan terjadi sampai mencapai maksimal angka 6 bulan dan narapidana yang potongan remisinya bisa mencapai 6 bulan berarti adalah seorang narapidana yang hukumannya melebihi dari 5 tahun) namun narapidana ini belum mendapatkan kebebasan langsung saat SK remisi turun dari Kemenkumham melalui Kanwil dan Ditjenpas.

Sementara RU-II adalah jenis remisi umum yang begitu SK diberikan, besaran remisi yang diperoleh narapidana menghabiskan masa pidananya, sehingga narapidana yang bersangkutan dapat bebas setelah mendapat remisi, kecuali bagi mereka yang belum membayar denda atau menjalani subsider.

Dikatakannya, jika remisi umum diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, untuk itu para narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh remisi.

Adapun persyaratan yang dimaksud, yakni telah menjalani masa pidana 6 bulan atau lebih serta tidak pernah melakukan pelanggaran berat (Register F).

“Jika memenuhi persyaratan maka akan diberikan remisi,” jelasnya.

Terkecuali untuk narapidana kasus korupsi dan PP 99 Tahun 2012, diantaranya kasus terorisme, narkoba yang masa hukumannya lebih 5 tahun, ilegal logging, dan kejahatan seksual anak, maka ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi.

Syaratnya, yaitu harus memperoleh Justice Collaboraror (JC) yang berbentuk surat keterangan dari aparat penegak hukum terkait sehingga bisa memperoleh remisi setelah menjalani masa pidana 6 bulan atau lebih.

Apabila JC tidak diperoleh maka, si narapidana harus menjalani 1/3 masa pidana terlebih dahulu, baru bisa memperoleh remisi.

Lain pula halnya dengan narapidana kasus korupsi. Selain harus memperoleh JC, juga harus lunas denda dan uang pengganti.

Untuk diketahui, siang tadi, remisi diberikan secara simbolis di Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Hadir pula tamu utama, yakni Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor juga Forkopimda Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Editor: Syarif