Ribuan Guru PPPK Kalsel Tak Terima Tunjangan Rp225 Ribu Selama Setahun, Kok Bisa?

Terdapat fakta terbaru tentang tunjangan yang diterima ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel.

Terdapat fakta terbaru tentang tunjangan yang diterima ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel. Foto-dok. apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Terdapat fakta terbaru tentang tunjangan yang diterima ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel.

Nilai tunjangan yang diperoleh guru PPPK tidak hanya cuma Rp225 ribu, tetapi belum dibayar sekalipun dari tahun 2022 lalu.

Salah satu guru PPPK menyampaikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang dicairkan seharusnya sejak dari mendapatkan surat keputusan (SK).

“Setahun sudah kami diangkat, tapi tidak pernah menerima TPP itu,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dirinya cuma menerima gaji pokok selama setahun pengangkatan sebagai guru PPPK Kalsel. Selain gaji, ia pun mendapatkan tambahan penghasilan yang mengajar sebanyak 24 jam.

Baca Juga: DPRD Kalsel Ungkap Kejanggalan Pencairan Tunjangan Guru PPPK, Cuma Rp225 Ribu

“Yang pokoknya itu Rp2,9 juta juga tapi tergantung tunjangan keluarga kan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Luthfi Saifuddin mengaku kebingungan TPP yang diterima guru PPPK cuma Rp225 ribu.

Harusnya, kata Luthfi tunjangan sebesar Rp2,3 juta setara guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Berbeda dengan PNS, Tunjangan Ribuan Guru PPPK di Kalsel Cuma Rp225 Ribu

“Ini membuat kami terkejut, tentu ada kesalahan dan segera berkoordinasi,” ujar Politisi Partai Gerindra Kalsel ini.

Jadinya, ia menerangkan bahwa kesalahan tunjangan guru PPPK ada di Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang diterbitkan Biro Organisasi Pemprov Kalsel.

SK yang dikeluarkan, lanjut Luthfi ternyata sangat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel:

“Karena ini menyalahi anggaran yang sudah ditetapkan di sebuah Perda. Dalam Perda telah ditetapkan nilainya sama Rp2,3 juta,” ucapnya.

Baca Juga: Tunjangan Guru PPPK Kalsel dengan Banjarmasin Jomplang, Kok Bisa?

Luthfi pun meminta Pemprov Kalsel segera melakukan revisi SK Gubernur Kalsel tentang tunjangan PPPK.

Hal ini sehingga guru dan Nakes PPPK mendapatkan hak yang sama dengan ASN Pemprov Kalsel lainnya.

“Tidak ada deadline, sesegera mungkin. Kalau besok tidak ada gerakan, kami akan angkat kembali masalah ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Tunjangan Guru PPPK Kalsel Dinilai Tak Transparan, Harusnya Rp2,3 Juta?