Ribuan Anggota Koperasi Bukit Lestari di Kotim Terancam Kehilangan Nafkah Akibat PKH

Ratusan hektare lahan milik Koperasi Bukit Lestari terkena Penutupan Kawasan Hutan (PKH). Dampaknya, ribuan anggota koperasi kehilangan sumber penghidupan.

Aksi Demo ratusan anggota koperasi di Kotim, yang menuntut keadilan kepada pemerintah akibat Penutupan Kawasan Hutan (PKH) oleh Satgas. Belum lama ini. Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Ratusan hektare lahan milik Koperasi Bukit Lestari terkena kebijakan Penutupan Kawasan Hutan (PKH). Dampaknya, ribuan anggota koperasi kini kehilangan sumber penghidupan yang selama ini menopang kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.

Ketua Koperasi Bukit Lestari, Supiansyah, menyebutkan ada 1.254 anggota yang berasal dari dua desa, yakni Desa Pundu dan Desa Bukit Batu. Mereka selama ini bergantung pada hasil kebun sawit yang dikelola koperasi.

“Dari hasil kebun ini, hampir 48 persen warga menikmati manfaatnya. Mulai dari biaya pendidikan, operasional ambulans, hingga dukungan untuk masjid, gereja, dan kegiatan olahraga. Sekarang semua itu terancam berhenti,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu, (27/9/2025).

Diketahui, lahan yang terkena PKH mencapai 796 hektare, termasuk 125 hektare lahan bersertifikat eks-ADB yang dulunya ditanami karet. Dari total tersebut, hanya sekitar 392 hektare yang berpotensi mendapatkan HGU.

Supiansyah menilai langkah agrinas menunjuk pihak ketiga untuk memanen lahan justru semakin menimbulkan keresahan. Ia khawatir masyarakat akan salah paham dan menganggap lahan tersebut milik negara sehingga berpotensi menimbulkan konflik.

“Kalau panen diserahkan ke pihak ketiga, kebun tidak dirawat. Warga yang melihat bisa mengira itu lahan negara lalu ikut masuk. Ini yang kami takutkan, akan menimbulkan rebutan lahan dan berujung keributan,” tegasnya.

Ia menegaskan, koperasi terbuka untuk diaudit dan sudah terbukti memberikan manfaat nyata bagi warga. Karena itu, ia berharap pemerintah lebih berpihak kepada koperasi dibanding menyerahkan pengelolaan ke pihak lain.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau agrinas memang ditunjuk, sebaiknya mereka menunjuk koperasi juga untuk mengelola. Jangan pihak ketiga. Karena yang kami perjuangkan ini jelas, untuk rakyat,” pungkas Supiansyah.