kasus penganiayaan

Reza Indragiri Sebut Ronald Tanur Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

Ronald jadi tersangka penganiayaan seorang wanita hingga tewas di Surabaya. Reza Indragiri nilai pelaku harusnya bisa dikenai pasal pembunuhan.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri sebut Ronald Tannur bisa dikenai pasal pembunuhan (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, SURABAYA - Putra anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka penganiayaan seorang wanita hingga tewas di Surabaya. Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel nilai pelaku harusnya dikenai pasal pembunuhan.

Berdasarkan keterangan polisi, korban bernama Dini Sera sempat cekcok dan kaki kanannya ditendang oleh Ronald. Dini kembali dipukul oleh Ronald menggunakan botol miras.

Kemudian, Dini pun bersandar pada bagian kiri mobil. Dini yang belum memasuki mobil lalu terlindas dan terseret sejauh 5 meter saat Ronald tancap gas.

Berdasar urutan tersebut, Reza mengatakan bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi atau bertingkat. Mulai dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong, ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," kata dia saat dihubungi apahabar.com, Sabtu (7/10).

Baca Juga: Dokter Ungkap Hasil Autopsi Dini Sera yang Dianiaya Ronald Tannur

Menurut Reza, kekerasan itu tidak ada yang meleset dari organ vital korban. Ditambah, terdapat jeda antara menabrak dan kekerasan sebelumnya. Hal ini mengindikasikan Ronald dalam kesadaran yang memadai baginya.

"Alih-alih menyetop, pelaku justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran," imbuh Reza.

Urutan kekerasan itu menjadi penanda bahwa Ronald sengaja tidak mengontrol dirinya untuk menahan atau menghentikan serangan. Tapi justru pelaku semakin meneruskan, bahkan memperberat perilaku kekerasannya.

Dengan kondisi kesadaran sedemikian rupa, patut diduga bahwa Ronald mampu berpikir bahwa dia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban. Dengan kata lain, Ronald sudah berpikir untuk menghabisi nyawa Dini.

"Atas dasar itu, polisi patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," ujar Reza.

Baca Juga: Wanita Dianiaya sampai Tewas oleh Anak Anggota DPR RI di Surabaya

Hal itu berbeda dengan Polrestabes Surabaya yang menjerat Ronal dengan Pasal Penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Karenanya, Reza menyarankan agar polisi menyelidiki tidakan kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran Ronald.

"Cek pola kekerasan pelaku, rentang waktu, periksa pesan dan komunikasi terakhir keduanya, periksa kondisi fisik korban, serta periksa kadar alkohol tubuh pelaku," tutur Reza.