Nasional

Reza Artamevia Mengaku Beli Sabu Seharga Rp1,2 Juta dari Pengedar

apahabar.com, JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia mengaku membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp1,2 juta…

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto-Antara/Fianda Sjofjan Rassat

apahabar.com, JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia mengaku membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp1,2 juta dari seorang pengedar.

“Dia beli satu clip sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Yusri mengatakan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari tangan Reza Artamevia telah diserahkan kepada penyidik dari Laboratorium Forensik kepolisian untuk diperiksa.

“Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor,” kata Yusri.

Penyidik kepoisian juga telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan menyatakan Reza positif menggunakan sabu-sabu.

“Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(Ant)

Editor: Aprianoor