Kalsel

Revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin Dibahas Secara Detail

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang…

Ilustrasi Perda RTRW. Foto: Dok.Lampost.co

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin dibahas secara detail.

Anggota Pansus RTRW DPRD Banjarmasin Zainal Hakim mengatakan, saat ini revisi Perda RTRW sudah memasuki tahap pembahasan materi inti Raperda.

“Sekarang pembahasan sangat detail ke per pasal yang akan direvisi. Tidak bisa cepat seperti Raperda lain, karena kami harus menyesuaikan data dan gambar,” ungkap Hakim, Kamis (1/10).

Secara teknis, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banjarmasin itu, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018, disyaratkan skala tata ruang kabupaten/kota 1:5000.

Anggota DPRD Banjarmasin yang juga anggota Pansus Revisi RTRW, Zainal Hakim. Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

Hakim menjelaskan, dalam Raperda RTRW juga disebutkan secara detail zonasi bahkan sub zona suatu kawasan hingga peruntukkannya ke depan.

“Misalnya zona pendidikan, industri, perdagangan, kini diperjelas dengan sub zona secara detail. Hal itu tidak bisa dibahas secara cepat karena harus sesuai dengan data yang benar,” terangnya.

Dalam pembahasan Raperda RTRW, Hakim memastikan DPRD Banjarmasin menaruh atensi khusus terkait zona hijau, baik kawasan sungai dan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai amanat Undang-Undang.

“Untuk zona hijau pasti menjadi perhatian kami. Kota Banjarmasin identik dengan sungai, sehingga ada atensi khusus. Begitu pula hal pendukung lain seperti ketersediaan RTH, baik milik umum dan privat. Semua akan dibahas secara detail,” pungkasnya.