Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK: Cadangan Bank Masih Memadai

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan cadangan perbankan memadai meski masa restrukturisasi kredit COVID-19 telah berakhir pada Maret 2023.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kiri), Gubernur Bank Indoenesia (BI) Perry Warjiyo (kedua dari kanan), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan cadangan perbankan sangat memadai meski masa restrukturisasi kredit COVID-19 telah berakhir pada Maret 2023.

"Selama satu setengah tahun terakhir ini, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang bisa dibangun oleh setiap bank dan sistem bank secara menyeluruh sudah tinggi," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/5).

Maka dari itu, ia menyebutkan pihaknya tidak akan menghadapi kondisi peningkatan kredit macet (Non Performing Loan/NPL) yang berlebihan.

Adapun khusus dengan CKPN berkaitan dengan kredit yang selesai diperpanjang restrukturisasinya pada Maret 2023, berada pada kisaran 25-26 persen atau sangat memadai. Per triwulan I-2023, kredit restrukturisasi COVID-19 terus melanjutkan penurunan menjadi Rp405,42 triliun dengan jumlah debitur yang juga terus menurun menjadi 1,83 juta debitur.

Baca Juga: Ketidakpastian Global, OJK: Waspadai Dampak Rambatannya yang Tinggi

Meski demikian, Mahendra menuturkan pihaknya belum bisa melihat lebih detail dampak restrukturisasi kredit yang sebagian besar berakhir pada bulan Maret 2023, lantaran penghitungan kondisi akhir Maret 2023 baru dilakukan perbankan pada akhir April 2023 dan saat ini baru memasuki bulan Mei 2023.

Namun, secara menyeluruh jika dilihat dari antisipasi perubahan terhadap NPL dari kredit yang tidak diperpanjang sampai Maret 2024, maka diperkirakan berada pada tingkat kecukupan CKPN yang terus membaik untuk mencakup keseluruhan kredit yang jatuh tempo.

"Ini termasuk pula NPL di akhir Maret 2023 yang sangat memadai," kata dia lagi.

Pada kuartal pertama tahun ini, dirinya menyebutkan risiko kredit membaik dengan NPL bruto turun ke level 2,49 persen dan NPL neto sebesar 0,72 persen.

Baca Juga: Pengawasan 23 Fintech Lending, OJK: Miliki TWP90 di Atas 5 Persen

Ke depan, perbankan akan terus membangun CKPN untuk mengantisipasi restrukturisasi kredit pada sektor tertentu yang akan berakhir pada Maret 2024.

"Kami akan pantau dengan ketat tetapi ruang gerak tadi juga dilihat dari kinerja perbankan nasional secara menyeluruh termasuk kuartal I ini. Kami tetap optimis pencadangan dalam CKPN akan tetap memadai pada saat restrukturisasi berakhir, sehingga kami tidak melihat ada perubahan yang signifikan," tegas Mahendra.