Politik

Respons Santai Tim Paslon BirinMU Soal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Pilgub Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim pemenangan pasangan calon Sahbirin – Muhidin (BirinMU) merespons santai laporan dugaan pelanggaran…

Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim pemenangan pasangan calon Sahbirin – Muhidin (BirinMU) merespons santai laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampai tim divisi hukum paslon penantang Denny Indrayana – Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel.

“Pihak paslon 01, dalam hal ini Sahbirin – Muhidin belum menerima salinan dari laporan tersebut, sehingga kemudian tentu tidak bisa berkomentar terkait dengan fakta-fakta hukum yang diajukan tim divisi hukum, termasuk paslon Prof. Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel,” ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (2/10) sore.

Oleh karena itu, mereka meminta izin untuk berkoordinasi terlebih dahulu di internal tim pemenangan sembari menunggu salinan laporan tersebut.

“Setelah dipelajari secara seksama dan kita lihat fakta hukum. Baru nanti mengambil sikap terkait laporan itu, jika betul laporan ditujukan kepada terlapor paslon Sahbirin – Muhidin,” kata Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Bahkan sampai saat ini, Rifqi justru mengetahui pemberitaan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini dari media massa.

Mengingat, mereka sendiri memilih membatasi komunikasi dengan Bawaslu Kalsel. Dengan alasan tidak ingin adanya konflik kepentingan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, bisa saja kasus ini tidak perlu dilanjutkan kepada paslon Sahbirin – Muhidin, karena mungkin bukti-bukti yang disampaikan masih sumir atau tidak memenuhi unsur-unsur.

“Kami berharap dugaan money politics ini adalah suatu dugaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kita semua ini masih menahan diri di tengah Pandemi Covid-19,” bebernya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara, Rifqi mengaku, tidak pernah memiliki niat dan keinginan untuk melibatkan ASN.

Meskipun posisi Paman Birin itu sesungguhnya sebagai gubernur, tapi statusnya non aktif.

Jika ada ASN ikut nimbrung ketika Paman Birin hadir, ia mengira itu hanya wujud seseorang untuk mengekspresikan kecintaan kepada calon pemimpin.

“Ini harus dilihat sebagai fakta hukum, apakah kecintaan itu sebagai bentuk pelanggaran atau partisipasi yang normal-normal saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 memasuki babak baru.

Pelapor atas nama Jurkani membeberkan sejumlah kronologis singkat dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pilgub Kalsel.

“Hari ini sifatnya klarifikasi. Ada dua orang saksi secara formil. Kemudian sejumlah barang bukti,” ucap Jurkani kepada awak media, Jumat (2/10) siang.

Menurut Jurkani, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita, bertempat di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Di sana, kata dia, ditemukan serombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01, Paman Birin.

“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, Sekretaris Daerah,” kata Jurkani.

Kemudian, di dalam warung itu membagikan sarung bertuliskan “Tapih Paman Birin Bergerak”.

“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.

Bukan hanya itu, sambung dia, sejumlah saksi mengaku melihat adanya pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.

“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih satu, duit Rp 50 ribu,” cetusnya.

Kronologi ini sudah disampaikan kepada pihak Gakkumdu Kalsel.

“Itulah kronologis yang disampaikan hari ini. Untuk tindak lanjut, Gakkumdu akan melakukan klarifikasi ke Amuntai, HSU,” jelasnya.