Hot Borneo

Respons Polda Kalsel Soal Kompolnas Surati Kapolda Gegara Tewasnya Subhan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel merespons desas-desus Kompolnas bersurat ke kapolda terkait tewasnya tahanan Polresta Banjarmasin, Subhan,…

Ketujuh oknum polisi itu ditarik ke Polda Kalsel. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel merespons desas-desus Kompolnas bersurat ke kapoldaterkait tewasnya tahanan Polresta Banjarmasin, Subhan, 31 tahun.

Surat dilayangkan dengan tujuan mengklarifikasi ihwal kematian tahanan narkoba itu yang hingga kini masih menjadi kontroversi.

Namun ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai justru belum mengetahui surat klarifikasi tersebut.

Pun demikian dengan wacana kedatangan lembaga aduan publik terhadap kinerja kepolisian itu.

“Belum ada info,” ucap Rifai, Selasa (28/6).

Diketahui, tewasnya Subhan dalam masa penahanan turut jadi sorotan Kompolnas. Bahkan mereka bersurat dan berencana datang ke Kalsel.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap meninggalnya Subhan kepada Polda Kalimantan Selatan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Senin (20/6) malam.

Subhan tewas dalam status tersangka kasus narkotika Polresta Banjarmasin.

Sampai hari ini kontroversi kematiannya terus bergulir.

Kompolnas pun mendorong pemeriksaan Propam terhadap seluruh anggota kepolisian terkait.

Di antaranya penyidik, petugas jaga tahanan dan sesama tahanan.

"Kompolnas akan memantau penanganan kasusnya," ujar komisioner dari unsur masyarakat ini.

Terbaru, ketujuh oknum polisi itu ditarik ke Polda Kalsel.

Dari tujuh personel, enam berpangkat Bripka dan satu Briptu.

Mereka terdiri dari penyidik dan asisten yang diperiksa tim pengawasan internal (Paminal). Terbaru, ketujuh oknum polisi itu ditarik ke Polda Kalsel.

Jika terbukti bersalah, maka hukuman berat bakal menanti.

"Kalau etik, pasti disidang. Sambil menunggu (hasil pemeriksaan, red) mungkin," ucap Kombes Rifa’i.

Saat ini, kata Rifai, ketujuh personel tengah berada di bawah pengawasan Bidpropam Polda Kalsel.

"Anggota yang diduga melanggar dibina Bidpropam. Itu yang paling utama,” kata polisi berpangkat melati tiga ini.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap anggota Polresta Banjarmasin terkait kematian Subhan berjalan di Bidpropam Polda Kalsel.

Pada 14 Juni 2022 lalu, tim pengawasan internal (Paminal) diterjunkan Propam Polda Kalsel.

Mereka fokus untuk mengusut kasus kematian Subhan, tersangka narkoba yang tewas usai ditangkap.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Djaka mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota.

“(Yang diperiksa, red) penyidik dan pembantu penyidik. Selebihnya silakan ke kabid humas,” ungkap Djaka pada Kamis (16/6).

Sekadar diketahui, Subhan adalah tahanan narkoba Polresta Banjarmasin asal Pekapuran.

Jumat sore 3 Juni, dia ditangkap atas dugaan mengedar sabu-sabu.

Malang, Sabtu 11 Juni Subhan dikabarkan meninggal dunia usai dirawat di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Keluarga merasa kematiannya syarat kejanggalan. Pasalnya di tubuhnya didapati sejumlah luka hingga lebam. Muncul kecurigaan Subhan menjadi korban penganiayaan.

Namun, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo mengklaim kematian Subhan disebabkan serangan jantung.

"Untuk keluarga sudah mendengar penjelasan dokter langsung,” kata Kombes Sabana singkat saat dikonfirmasi.