Respons Kemenlu 15 WNI Jadi Tersangka Bentrok di Taiwan

Sebanyak 15 pekerja Indonesia menjadi tersangka bentrokan antar-kelompok pencak silat di Taiwan. Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu mengeluarkan respons.

Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kemlu, Nugroho Y Aribimo, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (17/9). Foto: Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGERANG - Sebanyak 15 pekerja Indonesia menjadi tersangka bentrokan antar-kelompok pencak silat di Taiwan. Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu mengeluarkan respons. 

"Kami tetap memberikan pendampingan hak mereka meskipun mereka salah. Kami tetap akan memberikan pendampingan untuk mereka," ungkap Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kemlu, Nugroho Y Aribhimo, di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (17/9)

Dalam penanganan kasus, telah masuk tahap investigasi oleh pihak penegak hukum Taiwan. Ke-15 tersangka itu juga telah dipindah ke Kantor Kejaksaan Distrik Changhua.

"Semua itu untuk diselidiki atas tuduhan pembunuhan, penyerangan dan berpartisipasi dalam perkelahian yang mematikan, lainnya nanti kita akan berikan update," jelasnya.

Menurut dia, dalam hal ini pihaknya tetap akan menangani dan melakukan pendampingan kepada para tersangka.

Selain itu, Kemlu juga akan secara rutin melakukan monitoring untuk memberikan perawatan kepada para korban yang terlibat dalam insiden perkelahian antara kelompok pesilat tersebut.

"Korban luka, sudah mulai membaik ada satu orang. Tetapi untuk yang di dalam proses hukum itu kita kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Canghaua," ujarnya.