Hot Borneo

Respons Honorer Banjarbaru Usai Ditiadakan di 2023

apahabar.com, BANJARBARU – Sejumlah  tenaga kerja honorer di Banjarbaru mengomentari keputusan penghapusan honorer oleh pemerintah pusat….

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap jadi impian tenaga honorer. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Sejumlah tenaga kerja honorer di Banjarbaru mengomentari keputusan penghapusan honorer oleh pemerintah pusat.

Honorer di salah satu sekolah dasar di Banjarbaru misalnya, Tri mengatakan akan sangat tidak adil jika pemerintah daerah tidak mencari jalan keluar jika penghapusan itu diterapkan.

“Semoga ada tindak lanjut yang baik oleh pemerintah kepada kami yang tenaga honorer,” katanya kepadaapahabar.com, Sabtu (4/6).

Mereka honorer, lanjut dia sangat mengharapkan kebijakan yang adil dan tetap dipekerjakan. Bahkan, katanya jika bisa, pemerintah mengangkat honorer sebagaiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah, sebutnya harus memikirkansecara matangdampak dari penghapusan honorer.

Selain itu, gaji honor di sekolah dasar sejumlah kurang dari Rp1 juta per bulan, kata Tri tak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya. Apalagi jika sampai tak dipekerjakan.

“Untukpribadi tidak mencukupi makanya saya juga mencari tambahan di luar,” cetusnya.

Sementara itu, salah satu honorer di Balai Kota Banjarbaru berinisial SH mengaku pasrah.

“Terserah lah sudah, kalau sudah mau dihapuskan ya gimana lagi, tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya pesimis kepada media ini.

SH bilang, walaupun dirinya protes tidak akan ada gunanya. Ia hanya berharap kepada pimpinan daerah agar memperhatikan nasibnya dan kawan-kawan honorer lainnya.

Lebih lanjut dituturkannya, dengan gaji Rp1,2 juta per bulan sebagai honorer juga tidak cukup jika sudah berkeluarga. Bagaimana jika nanti malah menjadi pengangguran.

“Kalaupun terburuknya dihapuskan juga, berharapnya dicarikan solusi bagaimana nantinya agar tidak jadi pengangguran,” tutup honorer yang mengabdi hampir 4 tahun lamanya itu.

Tak hanya Tri dan SH yang meminta solusi tepat dari pemerintah akan nasib mereka jika honorer dihapuskan. Honorer disalah satu dinas di Banjarbaru, Claudia juga beranggapan demikian.

“Gaji honorer itu kecil ya, apalagi jika tidak dipekerjakan. Kasian yang benar-benar bekerja untuk kebutuhan keluarga, bukan honorer yang bawaan orang dalam,” ujarnya.

Caludia mengaku setuju dengan keputusan penghapusan honorer, jika honorer yang telah mengabdi lama semisal di atas 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

“Tidak setuju, jika honorer yang sudah lama (di atas 5 tahun) malah tidak dipekerjakan, kasian,” katanya.

Ia sendiri, ke depan katanya akan mengikuti tes PPPK dan CPNS.

“Karena saya belum berkeluarga, kebutuhan hidup belum tinggi, dan belum sampai 5 tahun mehonor. Saya akan mencoba tes di kesempatan berikutnya, dan tetap semangat,” cetusnya.

Seperti diketahui,Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus keberadaan tenagahonorer pada 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM 02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Menanggapi itu, Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap. Dikonfirmasiapahabar.com, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan sedang memetakan jumlah honorer di lingkungan Pemkot Banjarbaru.

Selain itu, juga memetakan honorer yang bisa dipindahkan menjadi tenaga alih daya atau pegawai outsourching.

“Serta kami meminta kepala BKPP untuk konsultasi ke KemenPAN berkaitan CPNS dan PPPK,” katanya Jumat (3/6) kemarin.

Seperti diketahui, keputusanMenPAN-RB itu dibuat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Lalu, ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.