Politik

Respons Bawaslu Kalsel Akan Diperiksa DKPP Soal Dugaan Politisasi Sembako Covid-19

apahabar.com, BANJARMASIN – DKPP RI bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)…

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - DKPP RI bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejumlah petinggi Bawaslu Kalsel pada Kamis (1/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Perkara dengan nomor 83-PKE-DKPP/II/2021 tersebut diadukan Denny Indrayana melalui Muhamad Raziv Barokah.

Adapun pihak Teradu adalah Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah bersama sejumlah komisioner.

Di antaranya Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid.

Terbaru, Erna Kasypiah buka suara terkait sidang pemeriksaan dirinya bersama sejumlah petinggi Bawaslu Kalsel.

"Ya benar," ucap Erna Kasypiah kepada apahabar.com, Rabu (31/3) sore.

Erna mengaku siap menghadapi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut.

Bahkan, pihaknya telah menyediakan sejumlah jawaban tertulis sesuai permintaan DKPP.

"Insyaallah siap saja, jawaban kami pun sudah disampaikan ke DKPP," pungkasnya singkat.

Sebelumnya, Teradu I sampai V didalilkan bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan paslon nomor urut 1 H. Sahbirin Noor.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dugaan politisasi sembako Covid-19.

Pengadu juga mendalilkan terdapat kesalahan fatal kajian atas laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V.

Menurut Pengadu, ada ketidaksesuaian antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut. Serta hasil kajian tidak diserahkan kepada Pengadu.

Dalil aduan terakhir yakni Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma'ruf mengatakan agenda sidang nanti mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi atau Pihak Terkait.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ucap Arif melalui siaran tertulis yang diterima apahabar.com.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," tutupnya.