Kalsel

Respon Cepat Kasus Kekerasan Anak, Komnas PA Ganjar Polres Kapuas Penghargaan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penghargaan kepada Polres Kapuas, Kalteng,…

Oleh Syarif
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menyerahkan penghargaan kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti. Foto-Irfan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penghargaan kepada Polres Kapuas, Kalteng, atas kinerjanya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daerah setempat.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Mapolres Kapuas, Jumat (8/1).

Penyerahan penghargaan juga disaksikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Kajari Kapuas Arif Raharjo dan para pejabat utama Polres Kapuas serta para kapolsek jajaran Polres Kapuas.

Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres Kapuas yang merespon cepat atas terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum setempat.

“Tadi dipaparkan oleh Kapolres Kapuas bahwa pihaknya merespon cepat 1 kali 24 jam menangkap pelaku pelanggaran terhadap hak anak. Itulah penghargaan yang kami berikan, semoga hal ini juga bisa diikuti oleh jajaran polres-polres lainnya,” katanya.

Dijelaskan Aris, secara nasional sampai akhir tahun 2020 kasus pelanggaran hak anak di dominasi 52 persen adalah kejahatan seksual.

“Ini sungguh miris. Bahkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa hampir sepuluh ribu mereka menerima pelaporan selama pandemi Covid-19, 56,7 persen juga didominsi oleh kejahatan seksual,” sebut Aris.

Sementara itu Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menyampaikan terima kasih kepada Komnas PA atas penghargaan yang diberikan.

“Semoga ini bisa memberikan motivasi kepada kami kedepan untuk lebih intens lagi bersama pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak sehingga kasus-kasus terhadap anak semakin hari bisa berkurang,” katanya.

Dijelaskan Manang Soebeti bahwa selama tahun 2020 Polres Kapuas menangani 17 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah tersangka 17 orang dan diantara mereka ada yang sudah dewasa dan anak-anak.

“Korbannya ada 30 orang, tapi yang menjadi ada saksinya sekitar 16 orang dan sisanya tidak bisa dimintai keterangan dan juga tidak memberikan laporan,” katanya.

Menurut Manang bahwa kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kapuas didominasi oleh kekerasan seksual dari keluarga dekat, tetangga dan orang-orang yang memang sudah dikenal sebelumnya.

“Jadi, motifnya yang paling banyak adalah motif ekonomi dengan iming-iming atau pun imbalan sesuatu terhadap anak tersebut. Ada juga yang melalui paksaan yang dilakukan oleh paman dari korban tersebut,” pungkasnya.