Resmi Tersangka, Tiga Pelempar Anjing ke Buaya di Nunukan Tidak Ditahan

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan anjing ke sungai hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara.

Ilustrasi penangkapan pelaku pelemparan anjing untuk menjadi santapan buaya di Nunukan. Foto: iStock

apahabar.com, TARAKAN - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan anjing ke sungai hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara.

Penetapan ketiga tersangka berinisial DF, SR dan WA itu, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nunukan.

"Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, seperti dilansir CNN, Sabtu (17/6).

Dalam kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: Pekerja Lempar Anjing ke Buaya, Erick Thohir Perintahkan Pertamina Usut Tuntas

Baca Juga: Viral! Aksi Keji Lempar Anjing ke Sungai Berisi Buaya

Meski telah berstatus sebagai tersangka, mereka tidak dilakukan penahanan, "Tidak ditahan karena ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara," tukas Lusgi.

Adapun motif perbuatan itu didasari kekesalan kepada anjing yang sering mencuri makanan.

"Pelaku kesal karena anjing liar itu makan nasi jatah mereka berulang-ulang," jelas Lusgi.

"Kemudian mereka melemparkan anjing tersebut dalam keadaan hidup ke dalam rawa dan menjadi santapan buaya," pungkasnya.