Resmi Tersangka, Pelaku Pelecehan Seksual di Banjarbaru Dikeluarkan dari Ponpes

Orang tua santri korban pelecehan seksual di Banjarbaru mengapresiasi langkah tegas pengurus Pondok Pesantren terhadap pelaku.

Ilustrasi penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku tindak pidana. Foto: Liputan6

bakabar.com, BANJARBARU - Orang tua santri korban pelecehan seksual di Banjarbaru mengapresiasi langkah tegas pengurus pondok pesantren (ponpes) ygterhadap pelaku.

Seusai usai kasus terungkap, ponpes menindaklanjuti dengan mengeluarkan pelaku MRF (19) dari lembaga pendidikan tersebut.

Selanjutnya ponpes terkait juga meminta maaf langsung kepada keluarga korban.

"Tepat sehari sebelum pemanggilan polisi, pihak ponpes menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kami. Tentu kami sangat menghargai kepedulian mereka," papar orang tua korban berinisial CR, Jumat (23/2).

Mereka juga meminta maaf karena salah memberikan amanah terhadap pelaku yang termasuk sebagai pembina santri di ponpes tersebut. Pun mengaku salah dalam hal pengawasan.

Di sisi lain, perwakilan ponpes juga ikut serta mendampingi korban dan saksi berinisial MN (14) saat memenuhi pemanggilan polisi, Kamis (22/2).

"Pendampingan dari ponpes menjadi bukti bahwa mereka ikut merangkul  dan berusaha menguatkan mental anak kami. Mereka juga menyerahkan kasus ini 100 persen kepada Polres Banjarbaru 100 persen," jelas CR.

"Kami juga tidak memiliki permasalahan dengan ponpes, karena pelaku hanya oknum. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya," sambungnya.

Polres Banjarbaru sendiri telah resmi menetapkan MRF sebagai tersangka tindak pelecehan seksual. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga langsung ditahan di Rutan Polres Banjarbaru.

"Sekarang penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut," ungkap Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Senin (19/2) lalu.

Tersangka disangkakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang–Undang.

Atas pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.