Politik

Resmi Sebagai Calon di Pilgub Kalsel, Sahbirin Noor Lepas Jabatan Gubernur Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Sahbirin Noor melepas jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, setelah memutuskan cuti usai Komisi…

Pasangan Birin-Muhidin resmi ditetapkan KPU Kalimantan Selatan sebagai peserta di Pilkada Kalsel 2020, Rabu (23/09/2020). Foto-apahabar.com/dok

apahabar.com, BANJARMASIN – Sahbirin Noor melepas jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, setelah memutuskan cuti usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mengumumkan secara resmi peserta Pilkada Kalsel 2020, Rabu (23/09/2020).

Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalsel pada Pilkada Serentak 2020.

Paman Birin maju berpasangan dengan H Muhidin sebagai calon wakil gubernur di Pilakada Kalsel 2020.

H Muhidin sendiri pada Pilkada Kalsel 2015, merupakan rival Paman Birin. Namun Birin-Muhidin sepakat maju dan resmi ditetapkan KPU Kalsel sebagai peserta Pilkada Kalsel 2020.

Sebagai calon petahana Birin-Muhidin akan ditantang pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Denny-Difri juga resmi ditetapkan KPU sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Pilkada Kalsel 2020, Rabu.

Sebagai sang incumbent, Sahbirin Noor secara resmi mengambil cuti sebagai gubernur Kalsel periode 2015-2020.

“Sesuai ketentuan Perundang-undangan, beliau (Sahbirin Noor, red) harus cuti per hari ini,” ucap Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sahbirin-Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda kepada apahabar.com, Rabu (23/9) siang.

Menurut Rifqi, langkah itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Apabila bersangkutan kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, maka harus mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung. “Itu sudah sesuai dengan Undang-undang,” kata Rifqi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, selama masa kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota petahana harus melepas jabatan.

Artinya, semua fasilitas negara yang melekat harus dilepaskan seperti kendaraan dinas, keprotokolan hingga rumah dinas.

Kemudian, petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Bahkan, apabila petahana tak cuti maka akan didiskualifikasi.

Ditetapkannya Sahbirin-Muhidin sebagai pasangan calon, Rifqi bersyukur dan akan menjadikan ini sebagai langkah awal yang baik.

Kini, tim pemenangan Birin-Muhidin hanya fokus untuk memenangkan Pilkada Kalsel 2020.

“Kami siap berkompetisi dengan baik dan memenangkan Paman Birinmu,” pungkasnya.