Kalsel

Resmi, Polda Kalsel Beri Izin Resepsi Pernikahan Lagi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel memberi ‘lampu hijau’ pelaksanaan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Izin…

Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat tentang larangan dan upaya pembubaran kerumunan orang di tengah Pandemi Coronavirus Disease 2019 itu. Foto-Ilustrasi resepsi pernikahan adat masyarakat Dayak: Dok. apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel memberi ‘lampu hijau’ pelaksanaan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Izin dikeluarkan seiring dengan pencabutan maklumat kapolri tentang larangan dan upaya pembubaran kerumunan orang saat wabah virus menular.

Pencabutan tertuang dalam surat bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020, per 25 Juni 2020 tentang Perintah kepada Jajaran Mengenai Pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal.

Viral! Ucapkan Ulang Tahun di Billboard Depan HBI

“Iya (diperbolehkan, red). Akan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai kepada apahabar.com, Senin (29/6) siang.

Masyarakat Kalsel, kata Rifai, harus tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau social distancing.

“Alhamdulillah, sejauh ini kondisi Kalsel masih aman,” pungkasnya singkat.

Baca Juga: Bayi di Kandang Ayam Tabalong, Peluang Adopsi Tertutup

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Maklumat tersebut perpanjangan tangan dari upaya pemerintah yang tengah menggalakkan social distancing atau jaga jarak aman demi memutus rantai penularan Covid-19 di dalam negeri.

Seiring dengan terbitnya maklumat, sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak orang dibubarkan polisi. Mulai dari tempat anak muda nongkrong, lomba memancing, arisan, termasuk hajatan pernikahan. Pembubaran sudah dilakukan di sejumlah daerah.

Putus Sekolah, Remaja di Tanbu Curi Perhatian Ketum Hipmi karena Lukisan

Editor: Fariz Fadhillah