Kota Baru

Resmi! Pj Bupati Kotabaru Keluarkan SE Larangan Mudik Lebaran

apahabar.com, KOTABARU – Pj Bupati Kotabaru, Muhammad Syarifuddin resmi mengeluarkan surat edaran (SE) ihwal larangan mudik…

Ilustrasi larangan mudik. Foto-Okezone.com

apahabar.com, KOTABARU – Pj Bupati Kotabaru, Muhammad Syarifuddin resmi mengeluarkan surat edaran (SE) ihwal larangan mudik lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1442 H.

SE sendiri dikeluarkan dengan nomor 500/513/SETDA, dari 15 April 2021, dan telah diedarkan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru, instansi vertikal, para camat, pimpinan perusahaan BUMD-BUMN dan swasta.

Sementara, dalam SE peniadaan mudik lebaran sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kotabaru.

Sebagai informasi, sejauh ini angka positif Covid-19 di Kotabaru telah mencapai angka 1.605, dengan angka sembuh sebanyak 1.497 orang.

Selain itu, tim pemantauan kasus Covid-19 Kotabaru mencatat 42 orang masih dalam perawatan di sejumlah rumah sakit karantina, dan 66 lainnya meninggal dunia.

Menyikapi itu, dalam waktu dekat pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat akan melakukan skrining, menggunakan rapid antigen untuk mencegah luasan penularan Covid-19.