Resmi! Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel Ditutup, Terjaring 71 Pelamar

Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel periode 2023-2028 resmi ditutup pada Kamis ini (4/5/2023).

Tahapan pendaftaran seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel resmi dibuka. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel periode 2023-2028 resmi ditutup pada hari ini, Kamis (4/5/2023).

Tercatat sebanyak 71 pelamar, dengan rincian 58 laki-laki, dan 13 perempuan.

Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel M Irfan Islamy mengatakan ada kemungkinan perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kalsel.

“Potensi perpanjangan pendaftaran masih berpeluang, sembari menunggu kelengkapan berkas peserta,” ujarnya.

Baca Juga: Timsel Bawaslu Kalsel Buka Pendaftaran, Perempuan Diprioritaskan

Diketahui, tahapan masuk pada perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kalsel dari 4 sampai 6 Mei 2023.

Jadinya hingga pendaftaran ditutup, Irfan mengakui masih banyak pelamar yang belum melengkapi berkas. Dari total 71 orang, 28 pelamar di antaranya belum lengkap.

“Alasannya beragam, ada yang mengaku karena gangguan sistem di pengadilan dan lain-lain,” bebernya.

Atas karena itu, pihaknya masih harus menunggu sampai Sabtu (6/5/2023) nanti. Apabila jumlah pelamar masih belum memenuhi minimal keperluan, maka masa pendaftaran diperpanjang.

“Secara aturan, minimal pelamar itu dihitung dari keperluan kali delapan. Saat ini yang diperlukan ada dua orang, artinya kali delapan sama dengan 16 pelamar, dan 30 persennya perempuan,” jelas Irfan.

Baca Juga: Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel, Cek Syaratnya!

Terlebih, jumlah calon anggota Bawaslu Kalsel yang dicari kali ini hanya dua orang. Sebab, dua komisioner sekarang yakni Azhar Ridhanie dan Noor Kholis Majid akan mengakhiri masa jabatan pada 24 Juli 2023.

Keterwakilan minimal 30 perempuan di KPU dan Bawaslu merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.