Kalsel

Resmi, Pekapuran Raya-Pemurus Dalam Zona Hitam Covid-19!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pertumbuhan kasus baru Covid-19 di Banjarmasin makin menguatirkan. Dua wilayah resmi ditetapkan sebagai…

Dari peta sebaran, kawasan Pekapuran Raya tak lagi berwarna merah, melainkan sudah masuk zona hitam Covid-19. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pertumbuhan kasus baru Covid-19 di Banjarmasin makin menguatirkan. Dua wilayah resmi ditetapkan sebagai zona hitam.

Keduanya: Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur dan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.

Zona hitam, artinya kasus Covid-19 sudah sangat parah sehingga perlu dilakukan lockdown atau karantina wilayah.

Lantas, berapakah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di dua kelurahan itu?

Hingga Kamis (2/7) siang, pasien positif Covid-19 di Pekapuran Raya mencapai 104 kasus. Di antaranya, 76 pasien dalam perawatan, 21 sembuh dan 7 meninggal dunia.

Sedangkan Pemurus Dalam 74 kasus. Di antaranya, 61 pasien dalam perawatan, 5 sembuh dan 7 meninggal dunia.

H2 Juli, Kalsel Tambah Ratusan Kasus Baru Covid-19

"Yang masuk dalam kategori zona hitam itu ada kelurahan Pekapuran Raya, dan Pemurus Dalam," ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi dihubungi apahabar.com, baru tadi.

Belum cukup sampai di situ, kata dia, masih terdapat dua kelurahan lainnya yang mendekati zona hitam Covid-19.

Keduanya: Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah dan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

Teluk Dalam memiliki 64 kasus. Di antaranya 50 pasien dalam perawatan, 4 sembuh dan 10 meninggal dunia.

Sedangkan Pemurus Baru mempunyai 62 kasus. Di antaranya 50 pasien dalam perawatan, 5 sembuh dan 7 meninggal dunia.

"Berdasarkan analisa dan pendapat ahli, apabila kasus di atas 50 di tingkat kelurahan maka ditetapkan sebagai zona hitam," tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin itu memperkirakan sebaran Covid-19 di level kelurahan bakal bertambah.

Sebab terdapat 500 sampel hasil swab test dari pasien reaktif Covid-19 menunggu keluar dari laboratorium RT-PCR di Banjarbaru.

"Ada sekitar 3.000 sample swab yang masih tertahan menunggu antrean di sana," tuturnya.

Dari sana, Machli menerangkan kelurahan yang masuk zona hitam bakal mendapatkan perhatian khusus.

Contohnya, penekanan lebih pada penerapan protokol kesehatan seperti imbauan Kementerian Kesehatan.

Menjaga jarak, menjauhi kerumunan, pola hidup sehat, menggunakan masker dan rutin mencuci tangan.

"Kita terus mengedukasi tanpa henti setiap hari kepada masyarakat untuk mendisplinkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam penanganan pandemi Covid-19 ada empat kode zona dalam identifikasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Keempat zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespons wabah agar lebih efektif.

Zona hitam, artinya kasus Covid-19 sudah sangat parah sehingga perlu dilakukan lockdown.

Zona merah, artinya masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini perlu dilakukan PSBB secara penuh.

Zona kuning, artinya penemuan kasus Covid-19 hanya pada kluster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Zona biru, artinya ada kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.

Editor: Fariz Fadhillah