Hot Borneo

Resmi! Partai Buruh Kalsel Kantongi SKT Kesbangpol

apahabar.com, BANJARMASIN – Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengantongi surat keterangan terdaftar…

Jajaran pengurus Partai Buruh Kalsel menunjukkan SKT dari Kesbangpol. apahabar.com/Riki

apahabar.com, BANJARMASIN – Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT).

Surat tersebut diterbitkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel pada 24 Mei 2022.

Tak seperti daerah lain, Ketua Exco Partai Buruh Kalsel, Yoeyoen Indharto mengaku sangat bersyukur bisa mendapat SKT. Sebab, selain persyaratan yang sederhana, proses penerbitannya juga dinilai cukup cepat.

"Laporan dari beberapa daerah mengaku merasa kesulitan mendapatkan SKT karena persyaratan ribet," katanya, Rabu (25/5).

Saat ini, lanjut Yoeyoen, SKT Exco Partai Buruh di tiap kabupaten/kota Kalsel juga sedang berproses. Dia berharap tak ada kasus seperti daerah luar soal sulitnya mengantongi syarat mutlak untuk parpol bisa lolos verifikasi KPU tersebut.

"Akhir bulan ini sudah selesai SKT di kabupaten/kota," ujar Yoeyoen yang juga Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.

Jika melihat sejarah, Partai Buruh sebenarnya merupakan aktor lama dalam kancah politik di Indonesia.

Partai Buruh dideklarasikan pada 1 Mei 2005 di Pekanbaru, Riau. Kelanjutan dari Partai Buruh Sosial Demokrat yang didirikan tanggal 1 Mei 2001 di Jakarta. Yang juga kelanjutan dari Partai Buruh dengan Nomor Keputusan Kemenkumham RI M.HH.10.AH.11.01 Tahun 2010.

Organisasi dan tokoh pertama pendiri Partai Buruh adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Prof Dr Muchtar Pakpahan.

Namun, dengan jumlah anggota yang cukup minim serta aturan-aturan ketenagakerjaan dinilai bagus, membuat Partai Buruh seakan tak lagi terlihat.

Seiring berjalannya waktu, Partai Buruh kembali mencuat pada 2021. Salah satu alasan terbesar parpol ini hadir lagi karena UU Cipta Kerja.

Buruh mengaku kecewa dengan pemerintah. Meski buruh —dan banyak kelompok masyarakat lain— berkali-kali berdemonstrasi menolak peraturan tersebut dan bahkan memperjuangkannya lewat saluran seperti pengadilan dan Mahkamah Konstitusi, tetap saja Presiden Joko Widodo bergeming. Omnibus law telah resmi berlaku hari ini.

Kekalahan inilah yang kemudian mendorong buruh menghidupkan lagi Partai Buruh. "Di saat aspirasi buruh tidak bisa lagi tertampung, mau tidak mau kaum buruh harus membuat rumah aspirasi sendiri," tuntas Yoeyoen.

Ada 11 organisasi yang menginisiasi gerakan reinkarnasi Partai Buruh dan menyelenggarakan kongres ke-4 di Jakarta pada 4-5 Oktober 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Said Iqbal, terpilih sebagai ketua umum.

Partai Buruh menargetkan dapat turut serta pada Pemilu 2024. Untuk itu mereka harus lolos verifikasi KPU yang syaratnya adalah ada kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

Partai Buruh membawa agenda utama welfare state ‘negara kesejahteraan’, suatu konsep di mana negara mengalokasikan banyak sumber daya demi menyediakan berbagai jaring pengaman sosial bagi warga.

Ia kerap dipertentangkan dengan model neoliberal yang menyerahkan banyak aspek ke mekanisme pasar.

Visi tersebut dijabarkan dalam 13 platform perjuangan: kedaulatan rakyat; lapangan kerja; pemberantasan korupsi; jaminan sosial; kedaulatan pangan, ikan, dan ternak; upah layak; pajak yang berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat; hubungan industrial; lingkungan hidup, HAM, dan masyarakat adat.

Kemudian perlindungan perempuan dan anak muda; pemberdayaan kelompok disabilitas; perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk guru dan tenaga pendidik, honorer dan tenaga honorer, serta peningkatan kesejahteraan guru atau tenaga pendidik swasta dalam bentuk upah minimum per bulan; dan memperkuat koperasi serta BUMN bersama swasta sebagai pilar utama perekonomian.