Kalsel

Resmi, Mendagri Tunjuk Dua Pjs Wali Kota Banjarbaru dan Bupati Kotabaru

apahabar.com, BANJARMASIN – Terjawab sudah teka-teki siapa pengisi kekosongan kursi wali kota Banjarbaru dan bupati Kotabaru….

Menteri dalam negeri menunjuk dua figur untuk mengisi kekosongan wali kota Banjarbaru, dan bupati Kotabaru. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Terjawab sudah teka-teki siapa pengisi kekosongan kursi wali kota Banjarbaru dan bupati Kotabaru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk dua figur Penjabat sementara (Pjs)

Sebagaimana diketahui, Darmawan Jaya selaku Plt Wali Kota Banjarbaru mengambil cuti kampanye Pilwali Banjarbaru 2020.

Resmi, Plt Gubernur Kalsel Kukuhkan Pjs Bupati Kotabaru dan Wali Kota Banjarbaru

Pun, dengan Sayed Jafar Alaydrus, dan Burhanudin, masing-masing bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih hasil Pilkada 2015 silam.

Keduanya cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada Serentak 2020 hingga 71 hari ke depan.

Ada dua figur yang ditunjuk menggantikan mereka. Untuk Banjarbaru, Mendagri menunjuk sosok Bernhard E Rondonuwu sebagai Pjs.

BREAKING NEWS: Pelantikan Pjs Bupati Kotabaru dan Wali Kota Banjarbaru Segera Digelar

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Bernhard sebelumnya menjabat Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan Kabupaten Kotabaru, Mendagri menunjuk Muhammad Syariffuddin. Sosok satu ini agaknya sudah tidak asing lagi karena juga menjabat kepala Dinas Pariwisata Kalimantan Selatan.

Sebagai Pjs, keduanya akan diberi beragam penugasan. Antara lain, menjalankan urusan pemerintahan, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, hingga merangkap sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19. Termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara saat kampanye.

Jabatan keduanya baru berakhir setelah kepala daerah sebelumnya selesai menjalani cuti. Selama menjabat, mereka akan bertanggung jawab penuh kepada Mendagri.

Keputusan tertuang dalam secarik surat keputusan bernomor 131.63/4898/Otda, ihwal penyampaian keputusan menteri dalam negeri tentang penunjukan penjabat sementara bupati Kotabaru, dan wali Kota Banjarbaru.

Surat tertanggal 24 September ditujukan ke gubernur Kalimantan Selatan. Surat ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Adapun pengukuhan kedua Pjs di Gedung Mahligai Pancasila akan dijadwalkan siang ini, Sabtu (26/9).

Bocoran Lima Kepala Dinas Pemkot Banjarmasin Terpilih Keluar, Simak Nama-Namanya