News

Resmi, Mardani H Maming Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

apahabar.com, JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming resmi mengajukan…

Politikus PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. Foto-Antara/aditya Pradana Putra/aww

apahabar.com, JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini diajukan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Benar, hari ini Senin 27 Juni 2022,” kata Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Senin (27/6).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin, Mardani H Maming mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin ini dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Mardani H Maming Akan Melawan KPK Soal Status Tersangkanya Lewat Praperadilan

Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Selain itu, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

"Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1," kata Haruno.

Sebelumnya, Mardani H Maming yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP-Hipmi) mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima pada Rabu (22/6).

Mardani H Maming sebelumnya diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dimintai konfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

Klaim Tak Bersalah, Laskar Adat Dayak Nasional Siap Kawal Kasus Mardani H Maming