Resmi! Keponakan Wamenkumham Ditahan Bareskrim Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan keponakan Wamenkumham Archi Bela.

Bareskrim Polri. Foto- apahabar.com/Regent

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan keponakan Wamenkumham Archi Bela.

Penahanan yang dilakukan oleh Dittipidsiber Polri tersebut buntut dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wamenkumham.

Dilansir apahabar.com Jakarta, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan penahanan keponakan Wamenkumham tersebut terhitung mulai hari ini, Kamis (11/5/2023).

"Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Vivid saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Waduh, Wamenkumham Polisikan Keponakan Sendiri

Lebih lanjut, Dirtipsiber mengatakan penahanan tersebut telah berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Di sisi lain, pengacara Archi mengatakan penahanan kliennya ini sebagai bentuk kabar buruk bagi keadilan untuk rakyat kecil di Indonesia.

Baca Juga: KUHP Disahkan, Wamenkumham Sebut Bisa Tekan Jumlah Pidana Penjara Pengguna Narkoba

"Kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Slamet kepada wartawan di Bareskrim Polri.

"Karena Kapolri [Jenderal Listyo Sigit Prabowo] juga sudah buat SKB dengan Kominfo dengan Kejaksaan Agung terkait dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," tandasnya.