Tak Berkategori

Resmi, Kasus Dugaan Pemalsuan Bukti MK Naik Sidik di Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Mutalib alias Aziz di Ditreskrimum…

Komisioner KPU Banjar saat melaporkan dugaan pemalsuan barang bukti di MK. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Mutalib alias Aziz di Ditreskrimum Polda Kalsel?

Status kasus dugaan pemalsuan bukti saat sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) itu kini naik ke penyidikan. Bukti dimaksud, yakni surat pernyataan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.

Dituding Gelembungkan Suara, Komisioner KPU Banjar Belum Berniat Polisikan Saksi

Surat pernyataan itu menjadi alat bukti yang disodorkan saksi dari pihak Denny-Difri (H2D) dan belakangan disahkan oleh majelis hakim MK.

Meski begitu, Aziz tetap membantahnya. Dia menyatakan surat yang bertanda tangan dan tercatut namanya itu bukan dia yang membuat. Hingga akhirnya Aziz melapor ke Polda Kalsel.

“Statusnya naik ke penyidikan Rabu kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifa’i, Kamis (8/4).

Dengan naiknya status tersebut, maka polisi bakal kembali menggelar pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Tak terkecuali Aziz sendiri sebagai pelapor.

“Pemeriksaan direncanakan dimulai pekan depan,” ujar Rifa’i.

Apabila dalam pemeriksaan alat-alat bukti terpenuhi, tidak menutup kemungkinan polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu sempat menyita perhatian publik di Kalsel. Aziz sebelumnya juga telah diminta klarifikasi oleh KPU Kalsel dan Bawaslu Kabupaten Banjar.

Bahkan, KPU Kalsel sudah mengambil ancang-ancang pemberian sanksi pemberhentian sementara kepada Aziz, jika benar surat pernyataan itu benar dibuatnya.

“Apabila yang bersangkutan benar yang membuat, maka akan kita usulkan pemberhentian sementara,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum, Nur Zazin.

BREAKING! Nasib Komisioner KPU Banjar Aziz di Ujung Tanduk Pemberhentian