Kalsel

Resmi, Kapolda Kalsel Larang Pertunjukan Artis Selama Masa Kampanye

apahabar.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta melarang pertunjukan artis selama masa kampanye Pilkada…

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta melarang paslon menciptakan kerumunan massa, termasuk mendatangkan artis selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta melarang pertunjukan artis selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Jadi yang kegiatan sifatnya membuat kerumunan seperti mendatangkan artis dan seni pertunjukan lainnya dilarang. Kami harap ini dipatuhi,” ujar Nico, dilansir Antara, Rabu (23/9).

Larangan berlangsung selama masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Keputusan juga berdasarkan hasil rapat terakhir dengan jajaran komisioner KPU dan Bawaslu yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

“Jadi komisioner KPU sudah menyampaikan akan ada aturan PKPU yang baru soal larangan adanya kerumunan ini secara tegas,” bebernya.

Hari Ini KPU Umumkan Pasangan Calon di Pilkada Kalsel 2020, Kepatuhan Prokes Diatensi!

Aturan terkait pilkada tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Terkait kampanye, di PKPU disebutkan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang.

Sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang. Sebagai gantinya, kapolda meminta paslon dapat lebih memanfaatkan sarana media sosial untuk menggelar kampanye virtual dalam menyampaikan program-programnya kepada masyarakat.

Nico menilai kampanye dengan metode daring menjadi pilihan bijak di tengah Covid-19 yang terus mewabah. Sampai kemarin, Kalimantan Selatan mencatatkan penambahan 85 kasus baru Covid-19.

“Bahkan saya sudah bertemu dengan pimpinan RRI di sini, mereka siap menyediakan fasilitas paslon menyampaikan programnya melalui siaran radio. Jadi, silakan manfaatnya sejumlah sarana yang ada untuk kampanye seefektif mungkin dalam kerangka patuh protokol kesehatan,” timpal jenderal bintang dua itu.

Di sisi lain, dia mengingatkan kubu pasangan calon dapat pula mematuhi Maklumat Kapolri No 3 tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

“Jika ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan,” tandas kapolda.

Pilgub Kalsel 2020 akan mempertemukan dua pasangan calon yaitu petahana H Sahbirin Noor dan H Muhidin dengan penantangnya Denny Indrayana didampingi Difriadi Derajat. Di luar itu, tujuh kabupaten atau kota juga menggelar pesta demokrasi untuk mencari kandidat calon kepala daerah.

Sebelum memasuki masa kampanye, KPUD Kalsel akan menggelar tahapan penetapan pasangan calon pada hari ini, 23 September 2020 dan esoknya pengundian nomor urut paslon.