Nasional

Resmi, Jokowi Perpanjang PPKM Level IV hingga 2 Agustus

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)…

Presiden Joko Widodo. Foto-Biro Pers Sekretariat Presiden via Antara

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun PPKM level IV kali ini berbeda dengan sebelumnya ada beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level IV. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (25/7).

Jokowi bilang bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM level IV tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

Dengan pertimbangan itu pula Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.

Kepala Negara juga bilang bahwa untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

“Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait,” pungkas Jokowi.