Kalteng

Resmi, Jam Kerja ASN Kapuas Dipangkas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng, resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara…

Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kapuas sebelum pandemi Covid-19. Foto-apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng, resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (11/8).

Keputusana itu diambil menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kapuas.

Disamping itu, penyekatan di dalam kota Kapuas juga dilakukan. Itu semua dilakukan agar Covid-19 terkendali.

Ada sekitar 3 jam lebih waktu kerja ASN Kapuas dipangkas. Jika biasanya ASN Kapuas kerja pukul 07.00-15.30 WIB, maka kini masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 14.00 WIB.

Tak hanya itu, jumlah pegawai yang bekerja di kantor pun (work from office) juga dibatasi. Yang tadinya sebanyak 25 persen, menjadi 10 persen. Sedangkan sisanya 90 persen bekerja dari rumah (work from home).

“Pengurangan jam kerja dan pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor sehubungan pelaksanaan PPKM level IV,” kata Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan kepada apahabar.com, di Kuala Kapuas, Rabu (11/8).

Aswan bilang, sesuai intruksi Bupati Kapuas tentang penerapan work from home (WFH) bahwa pelaksanaan WFH dan work from office (WFO) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian pengaturan waktu kerja secara bergantian diatur oleh kepala organisasi perangkat daerah dan seluruh pegawai wajib menunjukan sertifikat vaksinasi tahap 2.

“Pada saat melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH), para pegawai tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lain,” pungkas Aswan.