Tak Berkategori

Resmi Cerai, Anak Jenderal Ahmad Yani Dikekang Istri Selama 6 Tahun hingga Berebut Warisan

apahabar.com, BANJARMASIN – Anak Jenderal Ahmad Yani, Irawan Sura Eddy A Yani telah resmi bercerai dengan…

Irawan Sura Eddy A Yani. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Anak Jenderal Ahmad Yani, Irawan Sura Eddy A Yani telah resmi bercerai dengan istri Bulan Purnamasari pada 28 Desember 2020 kemarin.

Sebelum cerai, Irawan Sura Eddy A Yani mengaku enam tahun dirinya kerap cekcok dan merasa dikekang.

Salah satunya seperti komunikasi dan silaturahmi dengan keluarga besar Jenderal Ahmad Yani dibatasi.

Termasuk dengan ketiga anak kandungnya dari pernikahan sebelumnya.

Selain itu, Irawan mengungkapkan, Bulan Purnamasari acap kali menyimpan seluruh barang pribadinya.

“Barang pribadi dari warisan orang tua saya juga dipindahtempatkan ke lemari pakaian pribadi BPS yang terkunci. Sebagian disimpan di gudang dan di bagasi mobil pribadi BPS. Semua dalam keadaan terkunci dengan kunci dipegang BPS sendiri. Ditambah lagi kelakuan BPS suka bicara marah-marah, caci maki, mengumpat kepada siapa saja termasuk kepada saya,” tulis Irawan dilansir dari Insertlive, Minggu (11/4).

Terlebih, kejadian pengekangan yang dilakukan Bulan semakin menjadi-jadi setelah dirinya divonis menderita kanker payudara.

Sampai pada akhirnya Irawan mendapat kabar digugat cerai Bulan Purnamasari pada 8 September 2020 kemarin.

“Gugatan atas bersama terhadap Ny. Bulan Purnamasari tersebut menindaklanjuti gugatan cerai yang diajukan Penggugat Ny. Bulan Purnamasari kepada klien kami dan telah diputus oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan sesuai putusan No. 3071/PDT.G/2020/PA.JS tanggal 28 Desember 2020. Dengan putusan tersebut, per 28 Desember 2020 klien kami dan Nyonya Bulan Purnamasari secara resmi sudah bercerai,” bunyi pernyataan dari kuasa hukum Irawan, Fahrudin Nasution dan Dian Amalia.

Kini, Irawan mengajukan gugatannya atas harta bersama miliknya yang sempat dikuasai Bulan ketika keduanya masih menjadi suami istri.

“Bahwa gugatan atas Harta Bersama diajukan klien kami (ISAY) ke pengadilan agama pada 8 Februari 2021 dengan nomor perkara 660/PDT.G/2021/PA.JS dengan Nyonya Bulan Purnamasari selaku Pihak Tergugat,” tutup kuasa hukum Irawan.