Hot Borneo

Resmi! Berkas Perkara ‘Ratu Arisan’ Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus ‘ratu arisan bodong’ Rizky Amalia alias Ame memasuki babak baru. Jaksa Penuntut…

Oleh Syarif
Berkas ‘ratu arisan bodong’ Rizky Amalia alias Ame masuk PN Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus ‘ratu arisan bodong’ Rizky Amalia alias Ame memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (18/5) siang.

“Hari ini berkas perkara arisan online atas nama tersangka RA telah kami limpahkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji usai pelimpahan.

Berkas yang dilimpahkan tersebut merupakan berkas pertama. Dimana, selain itu ada tiga berkas yang masih berproses di kepolisian. Satu di Polresta Banjarmasin dan dua di Polda Kalsel.

“Untuk berkas pertama ini korban ada tujuh orang dengan total kerugian Rp650 juta,” beber Aji yang juga menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dijelaskan Aji, dalam perkara ini Ame dijerat dengan dua pasal. 378 KUHPidana tentang penipuan dan Undang-Undang ITE tentang penipuan yang dilakukan secara elektronik.

“Dakwaannya berupa alternatif. Jadi nanti kita lihat mana yang lebih terbukti di persidangan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka memang mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dalam perkara ini barang bukti berupa rumah senilai Rp550 juta, uang tunai Rp90 juta, alat elektronik, hingga barang branded berharga lainnya disita dan masih dititipkan di Kejari Banjarmasin.

Selain itu, saat ini Ame diketuai tengah berbadan dua. Istri dari anggota polisi di Polresta Banjarmasin itu masih menjalani penahanan di rumah tahanan polres.

Untuk alasan keamanan, Ame rencananya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar saat persidangan nanti.

“Kalau pengajuan tidak ada. Itu hanya karena faktor keamanan, yang bersangkutan hamil. Terakhir info yang saya dapat sudah hamil tiga bulan,” jelas Aji.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas Ame.

“Berkas memang sudah kami terima. Saat ini masih proses penginputan ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” kata Bawono.

Selanjutnya, Ketua PN Banjarmasin akan segera menunjuk majelis hakim guna menangani persidangan perkara tersebut.

“Nanti majelis yang menentukan jadwal sidangnya. Saat ini masih belum,” pungkasnya Bawono.

Seperti diketahui, Ame merupakan tersangka kasus arisan online bodong di Banjarmasin. Ada sekitar 300 lebih korbannya.

Hasil penyidikan polisi mencatat, dari laporan para korban total kerugian yang mereka alami mencapai Rp11 miliar.