Hot Borneo

Residivis Bebal yang Kabur dari Polda Kalsel Belum Jalani Sidang Perdana

apahabar.com, BANJARMASIN – Empat tahanan kabur dari Rumah Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kalsel sudah tertangkap…

Sempat kabur dari sel tahanan di Tahti Polda Kalsel, MS atau Misransyah alias Imis bakal menjalani sidang perdana 7 Maret 2022 akan datang. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Empat tahanan kabur dari Rumah Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kalsel sudah tertangkap semua.

Paling terakhir ditangkap adalah pria berinisial MS. Dia ditangkap pada Selasa (1/3/) dini hari di rumah kerabatnya di Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.

Sebelumnya MS berhasil kabur bersama tiga tahanan lain berinisial AC, AM, dan RW pada Minggu (27/2). AC, AM, dan RW ditangkap tak lama berselang setelah mereka kabur.

Dari keterangan polisi keempat tahanan narkotika itu berhasil melarikan diri setelah bergumul dengan petugas jaga di Tahti Polda Kalsel dan berhasil mendapat senjata berupa pentungan. Hingga kemudian mereka dapat menerobos pintu penjagaan secara paksa.

Pertanyaan pun mencuat, bagaimana bisa para tahanan itu berhasil kabur dari pagar berlapis dengan penjagaan super ketat hanya bermodalkan petungan? Serta siapa otak dari upaya pelarian itu?

Pertanyaan itu pun belum terjawab hingga kini. Pasalnya, pemeriksaan terhadap seluruh petugas jaga Tahti saat kejadian masih dilakukan Bidpropam Polda Kalsel.

Menariknya terungkap MS bukan tahanan biasa. Dia tercatat sebagai residivis. Hal ini terungkap setelah media ini menelusuri data perkara MS di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Diketahui MS bernama lengkap Misransyah. Rupanya sebelum tersandung kasus narkotika, Misransyah juga memiliki catatan hitam.

Warga Teluk Tiram itu juga penah menjadi narapidana. Dia sempat dipenjara 4 bulan 15 hari atas kasus perkelahian menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seterunya terluka.

Dari data perkara tersebut diketahui perkelahian terjadi di sebuah klub malam di Banjarmasin pada Juli 2019 silam.

Misransyah pun dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim PN Banjarmasin. Dia divonis 4 bulan 15 hari penjara pada 19 Desember 2019.

Sementara perkara terbaru yang disandang Misransyah adalah kasus peredaran sabu. Dia ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 21 Oktober 2021.

Saat itu Misransyah ditangkap di kawasan Jalan Dharma Praja V, Banjarmasin Timur setelah melakukan transaksi barang haram tersebut. Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 25 gram lebih.

Dari data SIPP PN Banjarmasin, rencananya Misransyah bakal menjalani sidang perdananya atas kasus narkotika tersebut pada 7 Maret 2022 mendatang.

BREAKING! 1 Buronan Tahanan Tahti Polda Kalsel yang Kabur Berhasil Ditangkap