Residivis Asal Banjarmasin Dicokok di Banjarbaru

Polisi berhasil menangkap seorang maling asal Banjarmasin di Banjarbaru.

Maling asal Banjarmasin diamankan di Banjarbaru. Foto-humas polres untuk apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil menangkap seorang maling asal Banjarmasin di Banjarbaru.

Pelaku merupakan warga Pekauman, Banjarmasin Selatan berinisial SA (26). Pekan lalu, dirinya beraksi di sebuah rumah di Loktabat Utara, Banjarbaru.

Di sana, SA menggasak delapan tabung elpiji 3 Kg milik korbannya. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang Rp1,5 juta dan motor Honda Vario.

Lalu telepon genggam merek Realme C12 dan Samsung Galaxi J7+. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp22 juta.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kosong, Gang Mutiara, Pekauman, Banjarmasin Selatan, Rabu (15/2).

"Pelaku ini merupakan residivis dengan sudah tiga kali keluar masuk penjara," papar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Sabtu (18/2).

Di meja interogasi, SA melakukan aksinya tidak sendiri. Dirinya bersama seorang teman berinisial SY.

"Saat ini SY ini masih dalam pengejaran alias DPO," sahut Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Ipti Zuhri Muhammad.

Dari tangan SA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor Vario dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.