Reserse Narkoba Batola Kembali Beraksi, Tangkap Dua Budak Sabu Asal Banjarmasin

Dua pria asal Banjarmasin ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku berinisial MSA dan MSL yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batola atas kepemilikan sabu. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Dua pria asal Banjarmasin ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MSA yang lebih dulu digelandang Reserse Narkoba Batola, Senin (4/11), sekitar pukul 19.00 Wita.

Warga Jalan Keramat Raya, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, itu ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 8, Kelurahan Handil Bakti, Alalak.

"Penangkapan MSA (28) diawali informasi yang diberikan masyarakat. Setelah ciri-ciri pelaku diperoleh, selanjutnya dilakukan penangkapan," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Rabu (6/11).

"Dari tangan pelaku MSA, ditemukan 1 paket sabu dengan berat bersih 1,06 yang disimpan pelaku dalam tas pinggang," sambungnya.

Polisi juga menyita barang bukti lain seperti sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku, serta ponsel dan uang uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi MSA, sabu diperoleh dari pria lain berinisial MSL (39) yang berada di Banjarmasin.

Pengejaran pun langsung dilakukan, hingga akhirnya MSL ditemukan berada dalam sebuah rumah di Jalan Simpang Ulin I, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Selasa (5/11) dini hari.

Ternyata kedatangan polisi sempat diketahui MSL, sehingga buru-buru membuang sebuah wadah bekas minyak rambut dan lem melalui sela-sela dinding di kamar lantai dua.

"Untungnya barang yang dibuang MSL dapat ditemukan di kolong samping rumah. Ternyata kedua wadah ini berisi beberapa paket sabu," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, wadah bekas minyak rambut berisi 8 paket sabu dengan total berat bersih 0,39 gram. Sedangkan dalam bekas wadah lem, ditemukan 2 paket sabu dengan total berat bersih 0,68 gram.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Joko.