Kalsel

Resahkan HSU, Garong yang Sering Nyelonong ke Kelambu Ditangkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya menangkap terduga pencuri yang sering meresahkan warga Banjang, Hulu Sungai Utara…

Polisi akhirnya menangkap M Saleh alias Calau, pria yang disebut kerap mengancam warga sekitar Banjang, Hulu Sungai Utara, Senin sore. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya menangkap terduga pencuri yang sering meresahkan warga Banjang, Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (2/3) sore.

Pelaku bernama M Saleh alias Calau. Pria 39 tahun ini rupanya merupakan warga di kecamatan setempat.

Terakhir kali beraksi, pria berambut gondrong ini mencuri sepeda motor milik warga Desa Beringin RT 4, Kecamatan Banjang, HSU, Jumat akhir bulan lalu.

Kronologisnya saat itu, pelaku tiba-tiba saja nyelonong tanpa izin membawa sepeda motor jenis Honda Scoopy DA 6875 YL milik korban yang diparkir di depan rumah.

Karena melakukan aksi di siang hari, pelakunya pun dengan cepat diketahui oleh si korban.

Ketika mengetahui dalang pencurian itu, korban kemudian mencoba mendatangi pelaku di rumahnya pada sore hari sekitar pukul 19.00.

Bukannya meraih kembali sepeda motor miliknya, korban malah mendapat ancaman dengan sebilah pisau dari pelaku.

Sambil mengarahkan pisau ke tubuh korban, pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya pribadi yang dibeli dengan hasil keringat.

Lantas korban pun bingung dan pulang ke rumah dengan tangan hampa.

Diliputi rasa gamang, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Kemudian, berdasar hasil penyelidikan polisi, ternyata memang benar bahwa Calau lah pelaku pencurian itu.

Tak mau buruannya lepas, Unit Jatanras Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Banjang kemudian langsung meringkus pelaku di rumahnya.

“Pelaku diringkus bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, mandau sepanjang 40 cm dan pisau kurang lebih 15 cm,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, Senin malam.

Dari hasil pengembangan, kata Kasat, pelaku ternyata memang kerap meresahkan dan membuat warga sekitar Kecamatan Banjang ketakutan.

“Dia (pelaku) sering masuk ke rumah warga dan kelambu perempuan,” ujar Kasat.

Selama ini, kata Kasat, tidak ada korban yang berani melapor karena takut lantaran diancam oleh pelaku yang merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan berat ini. Dengan ditangkapnya pelaku, warga sekitar pun merasa senang.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sebelnya pernah 2 kali dibui itu pun harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo 362 KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan.

Baca Juga:Pencurian Motor Merajalela, Warga Martapura Kota Diminta Waspada

Baca Juga:Tanpa CCTV, Polres Kobar Gulung Kawanan Pencuri Kambuhan

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah