Pembunuhan Brigadir J

Replik JPU: Seluruh Dalil Pledoi Terdakwa Ricky Rizal Tidak Berdasarkan Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan replik PN Jakarta Selatan, menyimpulkan bahwa seluruh dalil pledoi Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum.

Terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyimpulkan seluruh dalil nota pembelaan (pledoi) terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berdasar hukum dan tidak terbukti.

Dalam sidang replik tersebut, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menyatakan terdakwa Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca Juga: Alasan Ricky Rizal Ambil Senjata Brigadir J, Kuasa Hukum: Tindakan Antisipasi

Hal tersebut kata JPU, sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terhadap hal-hal lain yang terbuat pledoi penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik penuntut umum.

"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jum'at (27/1).

Baca Juga: Soal Sarung Tangan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Mengubah BAP

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa tanggapan penasihat hukum dalam pledoinya telah terbantahkan dalam replik ini, sebagai satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin, (16/1) lalu.

Diketahui, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa meyakini Ricky Rizal Wibowo terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.